KARIMUN, Sebaran.com – Pemilik rumah yang berlokasi di Perumahan Catalya Blok D 18, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Rio menanggapi atas pemasangan stiker oleh Bank BTN selaku dari debitur di Perumahan tersebut oleh pihak Bank BTN . Kamis (30/1/2025).

“Pihak manajemen Bank BTN tidak beritikad baik, saya sudah menjelaskan kepada manajemen Bank BTN lewat aplikasi WhatsAppnya untuk meminta waktu paling lambat besok “ujar Rio.
.
Rio menjelaskan akan berkomitmen dalam melakukan pembayaran angsuran rumah yang telah jatuh tempo, namun saat ini terkendala gaji dari pemda belum juga keluar. Untuk itu, saya memohon kepada manajemen Bank BTN , ungkapnya.

“Namun, pihak Bank BTN sepertinya tetap akan melakukan pemasangan stiker rumah dengan tulisan ” Tanah dan Bangunan Ini Adalah Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN. Hubungi Hp. 0778 470 630″ ,paparnya.

Menurutnya, Bank BTN tidak menghormati dan menghargai hak debitur atas pemasangan stiker di rumahnya.

Lebih lanjut Rio berharap adanya itikad baik dari manajemen Bank BTN untuk tidak melakukan pemasangan stiker di rumahnya oleh pihak Bank BTN tanpa persetujuan dari pemilik.

“Bank BTN seharusnya terbuka apabila ada pemberitahuan dari debitur soal adanya keterlambatan pembayaran angsuran di situasi tersendatnya gaji dari pemda, jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini berupa untuk mendapatkan informasi kepihak Bank BTN terkait pemberitaan tersebut.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com