KARIMUN, Sebaran.com – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Karimun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024 ke Penyidikan.

Naiknya status ini sebagai mana termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

“Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menaikkan status penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi

Priandi mengatakan dengan naiknya status dugaan korupsi ini tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“ Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut pada tahap penyelidikan dan sekarang ini sedang berusaha untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Priandi dalam keterangannya kepada Sebaran com, Selasa 21 Januari 2025 sore.

Menurutnya, dalam perkara ini pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Pihak UKPBJ Kab Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun selanjutnya akan melakukan pengumpulan alat-alat bukti berupa keterangan saksi dan analisa serta keterangan lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Priandi menjelaskan bahwa dari hasil permintaan keterangan dan Analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi, ungkapnya.

Dalam tahap penyidikan, lanjutnya, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Karimun akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

“Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.”, pungkasnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com