KARIMUN, Sebaran.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/01/2025) untuk mengumumkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih serta mengusulkan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kepri .

Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza usai Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021 – 2025 serta Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2025 – 2030 di Ruang Rapat Balai Rong Sri Kantor DPRD Karimun, Kamis (16/1/2025).

“Hasil rapat Paripurna , Bupati dan Wakil Bupati Karimun saat ini tetap terus menjabat sampai dengan adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang baru,” ungkap Raja Rafiza.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

Pemberhentian ini diumumkan melalui rapat paripurna DPRD dan diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih serta pemberhentian bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, DPRD juga mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati hasil Pemilu 2024.

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq – Anwar Hasyim , sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, tamu undangan, dan anggota DPRD.

Ketua DPRD, Raja Rafiza memastikan bahwa usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih segera disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyampaikan ucapan terima kasih juga kami ucapkan secara kelembagaan DPRD Karimun kepada bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021 2025 atas kerja sama yang baik dengan dprd dalam pasangan fungsinya fungsi anggaran fungsi pembentukan perda dan fungsi pengawasan.

“Dan kami juga atas nama pimpinan dan dan DPRD Kabupaten Karimun mengucapkan selamat kepada bapak Iskandarsyah dan bapak Rocky Marciano Bawole yang telah terpilih untuk bupati dan wakil bupati Karimun priode 2025 – 2030”, jelasnya.

“Semoga menjadi bukti dan amanah untuk masyarakat Kabupaten Karimun”, katanya.

Diakhir kata sambutannya, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyampaikan sebuah pantun “Masa jabatan pemimpin lama telah berlalu, pemimpin yang baru telah pun tiba. Mari bersama wujudkan Karimun yang lebih maju untuk masyarakat yang lebih sejahtera, tutupnya mengakhiri.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com