Makassar, Sebaran.com — Dalam suasana hangat silaturahmi di Café Dg. Sija, Makassar, belum lama ini, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan komitmen mereka terhadap profesionalisme dan perlindungan hukum bagi insan pers.

Agenda evaluasi dan konsolidasi organisasi tersebut membawa keputusan strategis. Salah satunya, mendorong pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tingkat Pengurus Daerah (PD) IWO di Sulsel.

Ketua DPW IWO Sulsel, Zulkifli Tahir, menegaskan bahwa kehadiran LBH di setiap daerah adalah langkah mutlak untuk memastikan perlindungan hukum bagi wartawan.

“Kami sudah membentuk LBH di tingkat wilayah sebagai pilot project. Harapannya, setiap PD dapat mengadopsi dan membentuk LBH masing-masing,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, LBH berfungsi sebagai tameng hukum terhadap potensi kriminalisasi, ancaman litigasi, hingga intimidasi yang sering dihadapi wartawan.

“Kehadiran LBH bukan hanya sekadar formalitas, tetapi esensial dalam mengawal independensi dan keberanian wartawan dalam menyampaikan fakta,” tambahnya.

Senada diutarakan Sekretaris DPW IWO Sulsel, Irfan Darmawan.

Menurutnya, LBH di tingkat daerah akan menjadi garda terdepan dalam mengawal kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. LBH akan memastikan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tegas Irfan, seorang pengacara berpengalaman di Makassar.

Selain perlindungan hukum, LBH diharapkan menjadi wadah edukasi hukum bagi wartawan.

Menurut Irfan, pemahaman terhadap Undang-Undang Pers, Hak Jawab, serta aturan etika jurnalistik adalah fondasi penting bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.

“LBH tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga mencegahnya melalui edukasi dan bimbingan,” jelasnya.

Di era digital yang penuh dinamika, wartawan kerap menghadapi ancaman seperti pencemaran nama baik melalui UU ITE atau tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Zulkifli menekankan bahwa LBH IWO akan menjadi alat mitigasi terhadap risiko-risiko hukum tersebut.

“Tanpa LBH, wartawan berada dalam posisi rentan. Pembentukan LBH di setiap PD akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan tegas dan objektif,” ujarnya.

Keputusan ini menunjukkan langkah maju IWO Sulsel dalam memperkuat organisasi dan mendukung anggotanya.

Pembentukan LBH bukan hanya menciptakan mekanisme perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kredibilitas IWO sebagai organisasi pers yang profesional.

Sebagai penutup, Zulkifli menegaskan bahwa perlindungan hukum untuk wartawan adalah bagian dari upaya mempertahankan hak publik atas informasi yang bebas dan bertanggung jawab.

“LBH adalah perisai sekaligus pedang bagi wartawan. Dengan perlindungan yang memadai, kita dapat menjalankan peran sebagai penjaga demokrasi dengan lebih baik,” pungkasnya.

Dengan tekad kuat untuk mereplikasi kesuksesan LBH tingkat wilayah ke daerah, IWO Sulsel memberikan pesan bahwa kolaborasi antara hukum dan jurnalistik adalah kunci untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com