Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dapat mempersiapkan kapasitas fiscal sebagai salah satu unsur perhitungan TPP dengan memperhatikan aspek lain yang diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan
PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Pemda dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dengan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

” Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di tahun ini, dengan bupati dan wakil bupati karimun yang baru,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC-IPN Karimun Mahadi mengatakan, aksi damai bersama teman-temannya menanyakan tentang
penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penundaan pembayaran gaji non ASN dan
penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2024.

” Dari hasil pertemuan yang bahwa dari Pemda Karimun dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) akan melakukan konsultasi lagi dengan kementerian dalam negeri. Apakah bisa dibayarkan atau tidak terhadap TPP selama 5 bulan di tahun 2024,” terangnya.

Selain tuntutan TPP , untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun bagi teman-teman tenaga
pendidikan dan pendidik telah dibayarkan tambahan penghasilan (Tamsil) guru untuk triwulan ke-4 tahun 2024
bagi penerima lama sudah dibayarkan pada awal bulan Desember 2024.

” Tadi juga ada turut serta Aparatur Negara Sipil (ASN) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan hal yang sama. Sedangkan, untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2024
akan dibayarkan pertengahan bulan ini. Tapi, untuk masalah TPP kita masih menunggu hingga akhir bulan ini,”
ungkap Ketua DPC-IPN Karimun Mahadi.

Sedangkan,

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Karimun Dwiyandri menjelaskan, untuk TPP sendiri pihaknya akan berkoordinasi dengan kemendagri apakah bisa dianggarkan di tahun 2025 atau tidak. Artinya, TPP yang tidak terbayarkan sebanyak 5 bulan ditahun 2024 lalu.

” Hutang TPP tahun 2024 sebanyak 5 bulan mencapai Rp40 miliar. Nanti, TPP tahun 2025 yang telah dianggarkan sekitar Rp80 miliar sampai Rp100 miliar untuk 1 tahun. Jadi, diakumulasikan didalam menjadi
Rp120 miliar akan dibagikan pada tahun ini,” jawabnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza bahwa, tahun ini TPP ASN telah dianggarkan namun tidak
seperti tahun 2024. Artinya, TPP yang akan diterima oleh ASN Pemkab Karimun akan berkurang dan setiap bulan akan diterima oleh ASN.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com