KARIMUN, Sebaran.com –Sebelumnya sempat beredar luas bahwasannya Pelayanan Jamkesda tahun 2025 bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tidak jadi dihentikan.
Pemkab Karimun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap melanjutkan kegiatan pelayanan Jamkesda, dan mencabut surat pemberitahuan yang sempat dikeluarkan sebelumnya.
“Pelayanan Jamkesda 2025 tetap lanjut, sampai tercapainya Universal Health Coverage (UHC) non cut off sebagaimana ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinkes Karimun, Rachmadi, Sabtu (4/1/2025 ).
Dikatakan Rahmadi , BPKAD memang telah menganggarkan Rp 700 juta untuk kegiatan Jamkesda 2025.
Tapi anggaran tersebut tidak mencukupi untuk pelayanan, ditambah lagi untuk membayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan 2024 senilia miliaran rupiah.
Namun, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I, Dinkes dan BPKAD di gedung DPRD Kabupaten Karimun beberapa hari lalu munculnya kesepakatan bersama.
Dimana BPKAD berkomitmen menganggarkan anggaran bayar hutang BPJS tahun 2024, dan membayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan 2024 melalui anggaran Tunda Bayar (TB).
“Jadi anggaran pelayanan Jamkesda Rp 700 juta terpisah dengan anggaran untuk bayar hutang BPJS. BPKAD sepakat akan menyelesaikan pembayaran hutang BPJS pada triwulan I tahun 2025 untuk memenuhi UHC non cut off sebagaimana dipersyaratkan oleh BPJS,” jelas Rachmadi.
“Dalam rapat juga disepakati bersama, untuk penyediaan anggaran pelayanan BPJS pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC) non cut off pada tahun 2025,” tambahnya.
Rachmadi meminta kepada Komisi I DPRD Kabupaten Karimun berkomitmen untuk mengawal anggarannya.
“Kita minta DPRD berkomitmen mengawal anggaran untuk kegiatan pelayanan Jamkesda, BPJS, bayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan tahun 2024, serta bayar hutang BPJS tahun 2024,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa dengan ditiadakannya itu disebabkan oleh dihentikannya program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) menyusul tidak adanya ketersedian anggaran Jamkesda terhitung tanggal 01 Januari 2025.
Kepastian itu diketahui dari surat pemberitahuan Nomor : 440/DK-02/XIII/3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangai oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs Rachmadi Apt M.AP.
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa Pelayanan Jamkesta tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun , terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi.” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Adapun isi dari surat pemberitahuan ditembuskan kepada Bupati Karimun, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Karimun.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi mengaku menghentikan sementara layanan jamkesda sambil menunggu kebijakan dari Bupati Karimun terpilih nantinya.
“Jamkesda dihentikan karena tidak adanya ketersediaan anggaran di 2025. ,”tegas Rachmadi.
Untuk itu, layanan Jamkesda dengan SKTM untuk berobat secara gratis tidak dapat digunakan lagi , katanya
Tinggalkan Balasan