KARIMUN, Sebaran.com – Terdakwa Zulkhairi alias Alex yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem)di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Karimun, kini resmi narapidana di Rutan Karimun.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Zulkhairi alias Alex digiring Jaksa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Alex resmi menjadi Narapidana dan dipenjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus Pemilihan Umum (Pemilu) “Netralitas ASN” pada Pilkada 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, SH melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan SH menyampaikan bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG Tanggal 19 Desember 2024, Majelis Hakim menerima permintaan Banding dari penuntut umum dan mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun Nomor 207/PID.SUS/2024/PN TBK Tanggal 12 Desember 2024.

“Terpidana Zulkhairi yang merupakan ASN aktif di pemkab Karimun bertindak koperatif dengan mendatangi kantor kejaksaan negeri karimun pada pukul 18.30 WIB dan bertemu jaksa eksekutor, yang selanjutnya dilakukan rangkaian tindakan eksekusi yang dipimpin langsung oleh Jumieko Andra SH MH selaku kasi pidum hingga dikirim ke Rutan kelas II B TBK pada pukul 21.30 WIB,” ujar Kasi Intel Rezi Dharmawan kepada Sebaran com, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun menyatakan Alex terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam putusan Banding, memerintahkan Alex menjalani pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

“Yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terbukti bersalah karena mendukung salah satu Paslon dalam Pemilihan Gubernur 2024 lalu,” kata Rezi Dharmawan dalam keterangannya.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat Banding memutuskan beliau untuk menjalani pidana penjara selama 1 bulan,”sambungnya.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, Alex akan menjalani subsider kurungan penjara selama 20 hari apabila tidak membayar pidana denda.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), mulai malam ini Alex resmi dipenjara,” ucapnya.

“Ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tidak berpolitik praktis dan mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum,” pungkasnya mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, Kabag Tapem Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh tim pemenangan pasangan Rudi-Rafiq (HMR ber AURA).

Dimana, pejabat ASN akrab disapa Alex tersebut mengarahkan dukungan politik para Lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024.

Hal itu terkuak setelah video berisi foto dan rekaman suaranya (voice note) viral di media sosial.

Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu, disinyalir merupakan Kabag Tapem Pemkab Karimun.

Selain itu, Alex juga dilaporkan Lurah Sungai Pasir Ajmain ke Bawaslu Karimun atas dugaan pengancaman, yang berkaitan dengan rekaman suara beredar dan viral di medsos tersebut.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com