Soppeng, Sebaran.com — Malam itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani di Parepare mendadak ramai. Di sebuah rumah sederhana, Timsus Polres Soppeng bergerak cepat.
Hasil penyelidikan panjang mereka akhirnya mengerucut pada tiga orang, berinisial IT (20), MF (19), dan DRWN (22). Ketiganya diduga sebagai pelaku penipuan online atau di Sulawesi Selatan lebih dikenal dengan istilah ‘pasobis’. Perbuatannya merugikan seorang warga Soppeng sebesar Rp6 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah membeli sebuah handphone melalui aplikasi Facebook.
Transaksi itu tampak biasa. Korban melakukan transfer uang sebanyak tiga kali, berharap barang yang diidam-idamkan segera sampai. Tapi harapan itu kandas. Nomor kontak korban diblokir, dan barang tak kunjung datang.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke kami. Dari situ, penyelidikan dimulai,” ungkap AKP Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter Polres Soppeng tak butuh waktu lama untuk mengumpulkan bukti.
Polisi melacak jejak digital para pelaku, memanfaatkan data transaksi dan komunikasi yang tersisa.
Setiap petunjuk dianalisis, hingga akhirnya nama-nama tersangka teridentifikasi. Pada malam penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Kami menemukan beberapa barang bukti penting, antara lain satu unit iPhone 11 Pro Max emas, Vivo Y20 biru navy, iPhone 13 Pro putih, serta sebuah buku rekening Bank BRI Simpedes,” jelas Nurman.
Di hadapan penyidik, ketiga tersangka tak bisa mengelak. Mereka mengakui perbuatannya. Modus operandi yang mereka gunakan cukup sederhana namun efektif.
Mereka membuat postingan iklan menarik di Facebook, menawarkan barang elektronik dengan harga miring. Ketika korban tergiur dan mengirim uang, mereka langsung memutus kontak.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Hukuman maksimal menanti mereka,” tambah Nurman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi secara online.
AKP Nurman Matasa menegaskan pentingnya memverifikasi penjual sebelum melakukan pembelian. Ia juga mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Hingga kini, ketiga tersangka masih berada di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bagi korban, sekaligus bukti bahwa jejak digital sulit dihapus.
Kecepatan dan ketelitian aparat akhirnya membuahkan hasil, menghentikan aksi para pelaku yang telah merugikan banyak orang.
(*)
Tinggalkan Balasan