Sidrap, Sebaran.com – Polres Sidrap di bawah pimpinan AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., sukses mengungkap dua kasus prioritas di tahun 2024 yang mencuri perhatian masyarakat.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun yang dipimpin Kapolres Dr Fantry di Mako Polres, Selasa, 31 Desember 2024.

Adapun dua kasus prioritas di tahun 2024 yang mencuri perhatian masyarakat tersebut, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan eksploitasi anak di bawah umur dan jaringan judi online menggunakan situs ilegal.

Untuk kasus kasus TPPO, sebut Kapolres, terjadi eksploitasi anak dengan modus “Open BO” di aplikasi MiChat.

Kapolres menerangkan, pada tanggal 3 November 2024, tersangka Rahmatullah alias Rahmat (20 tahun) ditangkap di sebuah pondok/kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan eksploitasi anak di bawah umur.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut, korban dijajakan dengan harga tertentu melalui media sosial.

Pelanggan diarahkan ke lokasi pondok/kost, mengirim bukti kehadiran, dan diberi akses komunikasi langsung dengan korban.

Setelah transaksi selesai, tersangka mengambil hasil pembayaran.

Adapun barang bukti yang disita, antaranya, 1 unit Samsung A03s yang digunakan untuk transaksi, berisi akun MiChat “ANGGI” dan “SUCIII.”. Ada juga uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.

Ancaman Hukuman: Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Selanjutnya, untuk kasus judi online, kepolisian sukses mengungkap sindikat lokal dengan Situs Venus Bet.

Dalam operasi kedua, Polres Sidrap menangkap tiga tersangka: Ilyas Bin Pantong (54 tahun), Alvian alias Bayang Bin Abd. Halid (41 tahun), dan Irfan alias Ippang Bin Kaharuddin (28 tahun).

Ketiganya terlibat dalam jaringan judi online menggunakan situs Venus Bet.

Dalam kasus ini, rersangka Alvian berperan menerima pemasangan nomor dari pelanggan.

Nomor yang terkumpul dipasang pada situs judi online dengan keuntungan sebesar Rp 5.000,- per nomor yang menang.

Adapun barang bukti yang disita aparat, seperti; 1 unit ponsel dengan SIM card aktif.
Uang tunai Rp 210.000,-. lalu, 1 kartu ATM BRI dan sejumlah dokumen pemasangan nomor.

Ketiganya, sebut Kapolres, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Dua pengungkapan besar ini menunjukkan keberhasilan Polres Sidrap dalam menangani kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi.

Kasus TPPO mencerminkan ancaman serius terhadap anak-anak, sementara judi online membuktikan jaringan lokal masih aktif memanfaatkan situs ilegal.

Kedua kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com