MAKASSAR, Sebaran.com – Kasus produksi uang palsu skala besar yang mengguncang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akhirnya menemukan titik terang. Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS, yang dikenal sebagai tokoh terpandang, kini ditetapkan sebagai tersangka utama.
Pengungkapan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024). “Peran yang bersangkutan adalah pemberi ide, memodali, membeli mesin, dan memberikan perintah,” ujar Dedi.
Peran Besar ASS di Jaringan Kriminal
ASS tidak hanya terlibat sebagai dalang intelektual, tetapi juga aktif memfasilitasi jalannya produksi uang palsu. Meski begitu, polisi menahan detail materi penyidikan untuk kepentingan persidangan.
“Materi penyidikan itu rahasia kami untuk diramu di pengadilan,” imbuh Dedi.
Atas tindakannya, ASS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, mengingat dampak besar dari perbuatannya.
Kondisi Penahanan ASS
Berbeda dengan tersangka lainnya, ASS saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Makassar, karena alasan kesehatan. “Kami memiliki dokumen medis dari dokter polisi yang menyatakan kondisi kesehatannya memerlukan perawatan khusus,” kata Dedi.
Namun, polisi menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap ASS. “Semua tersangka diperlakukan setara sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jaringan Terbongkar, Kasus Mendekati Finalisasi
Dengan penetapan ASS sebagai tersangka, gambaran kasus semakin lengkap. Dirreskrimsus Polda Sulsel menyatakan alur dan peran dari setiap tersangka telah teridentifikasi. “Rangkaian kasusnya sudah utuh, peran-perannya lengkap, tinggal kita kejar DPO kalau ada,” jelas Dedi.
Sebelumnya, sebanyak 16 tersangka, termasuk Andi Ibrahim, bekas Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, telah lebih dahulu ditahan. ASS menjadi tambahan penting dalam daftar pelaku yang telah diamankan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan ASS sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif lebih dari 24 jam oleh Polres Gowa pada Sabtu (28/12/2024). Bukti kuat menunjukkan keterlibatan ASS sebagai otak di balik produksi uang palsu yang sempat mengguncang kampus tersebut.
Kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan moral dan integritas.(*)
Tinggalkan Balasan