Parepare, Sebaran.com – Sebanyak 10 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2024. Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pencapaian pembinaan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan hak narapidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Remisi ini diberikan melalui proses seleksi ketat dan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku narapidana,” ujarnya.

Distribusi Besaran Remisi
Totok menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada durasi pengurangan masa tahanan:

2 Bulan: 1 orang.
1 Bulan 15 Hari: 2 orang.
1 Bulan: 6 orang.
15 Hari: 1 orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana,” tambahnya.

Jenis Tindak Pidana Penerima Remisi
Para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana:

Tipid Narkotika: 3 orang.
Tipid Pencurian: 2 orang.
Tipid Penipuan: 1 orang.
Tipid Penganiayaan: 1 orang.
Tipid Perlindungan Anak: 3 orang.
“Remisi ini tidak hanya meringankan beban narapidana, tetapi juga menjadi bagian dari program pembinaan terpadu untuk mewujudkan individu yang lebih baik di masa depan,” jelas Totok.

Program remisi khusus Hari Raya Keagamaan seperti Natal menjadi wujud nyata dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitasi. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com