Karimun, Sebaran.com – Sebuah dugaan mencengangkan muncul di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Salah satu toko importir, Toko Siang, disebut mencatut nama Kejaksaan Negeri Karimun, tepatnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), untuk meloloskan produk impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Laporan ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu menemukan indikasi praktik ilegal yang dilakukan Toko Siang. Gudang mereka diduga menyimpan berbagai produk impor non-SNI asal Tiongkok, Malaysia, dan Singapura tanpa izin resmi.
Tudingan Manipulasi Nama Kejari
Ketua LPKSM Kepri Satu, Jantro Butar-Butar, mengungkap bahwa pemilik Toko Siang mencatut nama Kasi Datun Kejari Karimun untuk mempersulit pihak Dinas Perdagangan dalam memeriksa dokumen legalitas produk.
“Pemilik toko diduga memanfaatkan nama Kejari Karimun untuk memberikan kesan perlindungan hukum terhadap produk-produk non-SNI yang mereka jual. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan perekonomian negara,” ujar Jantro.
Pemeriksaan Dinas Perdagangan
Temuan ini memicu sidak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karimun, Vandores Purba. Ia secara tegas memeriksa produk-produk yang tidak memenuhi SNI di gudang dan toko Toko Siang. Namun, saat ditanya mengenai daftar produk non-SNI dan dokumen terkait seperti invoice, pemilik Toko Siang berdalih bahwa data tersebut hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum, merujuk pada informasi dari Kasi Datun.
“Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, mereka berkelit dan menyebut nama Kasi Datun. Ini jelas mencurigakan,” kata Vandores.
Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Praktik ini, jika terbukti, dapat memberikan dampak serius terhadap ekonomi negara, terutama di sektor perdagangan legal. Produk impor non-SNI tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Toko Siang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Pihak Kejaksaan Negeri Karimun juga belum memberikan pernyataan atas dugaan pencatutan nama institusinya.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Dinas Perdagangan Karimun dan LPKSM mendesak adanya penyelidikan mendalam terhadap dugaan manipulasi dan praktik ilegal ini. Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Pelanggaran standar dan hukum tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi hukum yang dicatut. Publik kini menanti ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Tinggalkan Balasan