KEPRI, Sebaran.com — Satresnarkoba Polresta Karimun “menorehkan” prestasi gemilang! Mereka “berhasil” mengagalkan peredaran 11,631 kilogram sabu tulisan Cina!
Petugas yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B TBK “menangkap” 3 orang pelaku yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Ketiga para pelaku masing-masing berinisial MM, FS, dan PO. Ketiganya “ditangkap” di tiga lokasi yang berbeda, Kamis, 5 Desember 2024.
“Dari MM ini ditemukan 4 paket besar sabu-sabu yang dibawa dalam tas ransel yang sandang pelaku. Sabu ini didapat dari pelaku FS dan PO,” ucap Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir.
Tim personel Satres Narkoba Polres Karimun lalu “berkoordinasi” dengan Bea Cukai dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu keberadaan pelaku FS dan PO.
“Pelaku FS dan PO kemudian “berhasil” dicegat saat berada di dalam kapal penumpang tujuan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.”
“Dari pengakuannya ke tiga pelaku ini bahwa dua di antaranya sudah pernah menyelundupnya narkoba sebanyak 1 kg lebih,” pungkas Kompol Misbachul Munir.
Ketiga pelaku yang “diamankan” polisi itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka “terancam” hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (James Nababan)
Tinggalkan Balasan