KEPRI, Sebaran.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait tentang penugasan dalam Satgas Pangan. Surat perintah Kapolri bernomor : ST 12358 /X/OTL. 1.1.1./2024 tertanggal 24.10.2024.
Dalam ST tersebut, Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kapolri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, Kapolri juga mengeluarkan , Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian, Surat perintah Kapolri Nomor :
Sprin /660/III /OTL 1.1.1/2024 Tanggal 14 Maret 2024. Tulis Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya. Selasa (3/12/2024).
Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram :
Sehubungan dengan REF di atas KMA diberitahukan kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas pangan di daerah bahwa dalam rangka mengantisipasi maraknya aktivitas keluar masuk bahan pokok ilegal dengan modus masuk melalui jalur wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia secara ilegal terutama melalui jalur darat dan laut di daerah yang berbatasan langsung dengan negara luar di wilayah Sumatera (Wilkum Polda Aceh, KMA Polda Sumut, KMA Polda Kepri, KMA Polda Riau dan Polda Jambi).
KMA wilayah Kalimantan (Wilkum Polda Kaltara dan Polda Kabar),
Berikutnya, KMA wilayah Sulawesi (Polda Sulut, KMA Polda NTT dan Polda Papua yang berdampak pada kestabilan harga dan stok bahan pokok pangan dalam negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, KMA dimohon kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas pangan daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut
- Mengirimkan data akses jalur ilegal dan jumlahnya (meliputi Desa KMA Kecamatan dan Kabupaten) di laut dan darat KMA modus operandi KMA jenis komoditi dan persangkaan pasal.
- Melakukan koordinasi apabila ditemukan hambatan dalam proses pendataan dilapangan agar koordinasi lebih lanjut.
Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan