KEPRI, Sebaran.com – Kejaksaan Negeri Karimun tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penggunaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021, 2022, dan 2023.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun pada Selasa (26/11 /2024) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi menyampaikan, pihaknya belum dapat mengulas lebih jauh untuk melakukan penetapan tersangka kasus LH Karimun yang diperkirakan mencapai Rp 540 juta karena hingga saat ini masih menunggu hasil auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri selesai.
“Saat ini, Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya dari auditor Kajati Kepri. Setelah itu pihaknya baru melakukan penetapan tersangkanya,” kata Kepala Kejari Karimun Priyambudi didampingi Kasipidsus, Priandi Firdaus beserta penyidik, Riris dan Kasiintel, Rezi Dharmawan saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Karimun, Kamis 28 November 2024.
Kajari mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penggeladah Kantor DLH Kabupaten Karimun pada, Selasa 26 November 2024.
Selain itu lanjutnya, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita, seperti satu unit CPU komputer, nota, serta sejumlah kuitansi belanja BBM tahun 2021, 2022, dan 2023, tuturnya.
Selain itu, dokumen terkait pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2024, kata Kajari Karimun, Priyambudi menambahkan.
Kajari Karimun, Priyambudi menyampaikan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dilakukan menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, Penggeledahan berlangsung 3 jam. Barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan mark-up anggaran di DLH Karimun yang tengah diselidiki,” ujar Priyambudi.
Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin saat ini barang bukti yang disita sedang dipilah dan dicocokkan.
“Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada,” tuturnya.
Barang bukti, kata Kajari Karimun Priyambudi, dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada tim audit Kejati Kepri.
“Paling lambat seminggu kedepan sudah kita serahkan, naik atau turunnya kerugian negara ada kemuningkanannya,” kata Priyambudi.
Dijelaskan bahwa Kejari Karimun hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pihak penyedia dan internal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun ,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan