Sidrap, Sebaran.com – Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menghadiri acara pemusnahan surat suara rusak yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Selasa (26/11/2024) malam.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Sidrap dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Forkopimda, Ketua Bawaslu dan Kakesbangpol Kab. Sidrap.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tidak layak digunakan pada hari pencoblosan Pilkada besok. Surat suara yang rusak meliputi yang cacat produksi, robek, atau terdapat kesalahan pencetakan bahkan kelebihan. Proses pemusnahan dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang dengan cara dibakar dibawah pengawasan ketat aparat keamanan dan saksi dari berbagai pihak. Setelah pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Kapolres Sidrap dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan kredibilitas proses Pilkada Sidrap. “Kami mendukung penuh langkah KPU dalam memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari potensi kecurangan. Keamanan proses ini juga menjadi prioritas Polres Sidrap,” ujar Kapolres.

Ketua KPU Sidrap mengapresiasi kehadiran dan dukungan semua pihak, termasuk Polres Sidrap, dalam menjaga kelancaran setiap tahapan Pilkada. Ia berharap kolaborasi ini terus terjalin hingga seluruh rangkaian Pilkada selesai.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sidrap semakin percaya terhadap proses Pilkada yang berlangsung transparan dan akuntabel. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com