KEPRI, Sebaran.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah memimpin konferensi pers terkait hasil pencapaian dan tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, bertempat di Gedung GLK Polda Kepri.

Dalam konferensi ini, Kapolda Kepri menyampaikan perkembangan dan pencapaian sejumlah kasus penting yang ditangani jajaran Polda Kepri di berbagai bidang penegakan hukum. Selasa (19/11/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes. Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kepri, Kepala Resort Muka Kuning Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar KSDA Riau Bapak Yon Romi Sihotang, dan para awak media.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memaparkan sejumlah prestasi gemilang yang telah dicapai jajarannya dalam kurun waktu 1 November hingga 18 November 2024.

Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari tindak pidana jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online, judi konvensional hingga sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Selama periode 1 hingga 18 November 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 101 orang, terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum, dan 89 penyalahguna yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi.

Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 2.091,21 gram, Ganja kering seberat 689,21 gram, Ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.

Selain itu, Polda Kepri mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini tidak hanya membuktikan efektivitas strategi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan dedikasi aparat kepolisian terhadap keamanan masyarakat.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Kemudian, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah juga menyampaikan keberhasilan tentang Ditreskrimum Polda Kepri berhasil Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 1–16 November 2024.

Operasi ini menyelamatkan 29 korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Kasus tersebut melibatkan 25 tersangka yang menggunakan modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus. Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Lebihlanjut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah menjelaskan selain TPPO, Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, adu ayam, dan sie jie.

Sebanyak 7 tersangka diamankan di berbagai lokasi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi. Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung Asta Cita, program prioritas nasional Presiden RI, yang bertujuan meningkatkan ketertiban hukum dan keberlanjutan sumber daya alam.

  1. Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
    Polda Kepri mengungkap dua kasus besar yang melibatkan perdagangan satwa dilindungi. Dalam kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial FP dan AW pada 9 Oktober 2024. Mereka kedapatan menyelundupkan 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), satwa yang dilindungi dan terancam punah.

Modus operandi mereka adalah menggunakan jasa ekspedisi, mengemas satwa seperti barang kiriman biasa untuk mengelabui petugas.

Pada kasus kedua, seorang tersangka berinisial SD ditangkap dengan barang bukti berupa 10,9 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Sisik-sisik ini disembunyikan dalam 25 kantong berisi kerupuk untuk diselundupkan melalui jalur laut ke Vietnam via Malaysia.

Kedua kasus ini melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

  1. Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
    Sebanyak 305 karung pakaian, tas, dan barang bekas lainnya asal Singapura berhasil diamankan petugas. Barang-barang ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut untuk dipasarkan di Batam. Hingga kini, pelaku utama masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 3.

Polda Kepri menyebut kegiatan ini tidak hanya merugikan negara sekitar Rp500 juta, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri garmen dalam negeri. Para pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Perdagangan dan Kepabeanan.

  1. Pelanggaran Pelayaran dan Minerba
    Kasus ini melibatkan kapal KM. SRI III yang berlayar dengan muatan ilegal berupa 28.350 kg pasir timah dalam 567 karung. Kapal tersebut diketahui melanggar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan memuat barang tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia.

Kapal sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dengan muatan kosong. Tersangka berinisial NA kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar untuk pelanggaran di bidang Minerba. Negara dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan akibat kegiatan ilegal ini.

  1. Pengungkapan Jaringan Judi Online
    Empat tersangka berinisial SS, DA, NA, dan FZ berhasil ditangkap terkait promosi situs perjudian daring. Mereka menggunakan media sosial, terutama Instagram, untuk mempromosikan situs judi tersebut.

Para tersangka menerima bayaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta selama periode September-Oktober 2024. Mereka dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi lingkungan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas tetapi humanis untuk memberantas berbagai tindak kejahatan, termasuk penyelundupan, pelanggaran hukum lingkungan, dan perjudian daring.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal, baik itu perdagangan satwa dilindungi, penyelundupan barang impor, maupun kegiatan yang merugikan negara. Bersama-sama, mari kita patuhi aturan demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam konferensi pers.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Danang Beny K, S.I.K., M.H., CPM., menyampaikan bahwa Biro SDM Polda Kepri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan 25,4 hektar lahan produktif di wilayah hukum Kepri. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan demi masa depan bangsa yang lebih baik

“Sebagai bagian dari komitmen terhadap Asta Cita ke-2, Polda Kepri bersama jajaran Polres/Ta menanam berbagai komoditas strategis, seperti jagung, kacang tanah, dan sayur-sayuran. Upaya ini tidak hanya mendukung ketersediaan pangan tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,”

Adapun rincian pemanfaatan lahan produktif meliputi:
• Polda Kepri: 15 hektar (jagung) di Teluk Mata Ikan dan Tembesi.
• Polresta Barelang: 2 hektar (sayur-sayuran).
• Polresta Tanjung Pinang: 2 hektar (kacang tanah dan jagung).
• Polres Bintan: 2,5 hektar (jagung).
• Polres Karimun: 2,5 hektar (jagung).
• Polres Lingga: 0,12 hektar (jagung).
• Polres Kepulauan Anambas: 1 hektar (sayur-sayuran).
• Polres Natuna: 0,28 hektar (jagung).

“Program ini mencerminkan sinergi yang harmonis antara institusi kepolisian dan pemerintah dalam menciptakan kemandirian pangan dan ketahanan ekonomi di wilayah Kepri. Inisiatif ini menjadi contoh nyata kontribusi strategis untuk membangun Indonesia yang lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan,”tutur Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Danang Beny K, S.I.K., M.H., CPM.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com