KEPRI, Sebaran.com – Seorang perempuan bernama Riska Prolina alias Riska (30) warga Dusun Pahing RT .002 RW .003 Kelurahan Luragung Tonggoh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, Kini beralamat (Alamat KTP) di Hotel Century Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun (Alamat sekarang), menjadi korban penganiayaan pelanggannya. Sabtu (16/11/2024).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar 10.00 WIB, saat tersangka datang ke tempat kost korban lalu mengetuk-ngetuk pintu kamar.

Mendengar ada yang mengetuk pintu kamar, korban membuka pintu dan melihat tersangka adalah langganan korban dan dipersilahkan masuk, ucapnya.

Kemudian korban dan pelaku ngobrol, oleh karena korban baru saja bangun dari tidur, lalu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri sedangkan tersangka dibiarkan baring di kasur (tempat tidur korban).

Berdasarkan pengakuan korban, sekitar pukul 11.30 WIB, korban diminta pelaku untuk massage dan berhubungan badan (suami istri) setelah selesai pelaku menawarkan untuk jalan keluar ke air terjun, tuturnya.

Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB, korban dan pelaku keluar dari kamar dan pergi menggunakan sepeda motor Scopy yang dibawa tersangka.

Kemudian tersangka membawa korban putar putar sampai ke Pangke dengan putar balik mengarah ke jembatan Kuning, Kecamatan Tebing. Namun, tersangka membawa korban masuk ke jalan depan PLTU Tanjung Sebatak Ranggam .

Merasa aneh dirasa korban, selanjutnya korban bertanya kepada tersangka “INI MAU KEMANA? UDAH AYO BALIK” lalu tersangka berkata “IA KENCING BENTAR”.

Pada saat dilokasi/ TKP korban berdiri disamping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dan terlihat tersangka berjalan kepinggir pantai untuk buang air kecil.

Lalu dengan tiba tiba, tersangka langsung menyayat leher korban menggunakan pisau sehingga leher korban mengucurkan darah segar lalu korban mencoba menahan pisau tersangka dengan menggunakan tangannya.

Setelah itu, korban didorong ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu tersebut terjadi perkelahian tersangka dan korban.

Tangan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya, kemudian korban melepaskan handphone yang ada ditangan dan mengambil pasir dan melemparkan pasir tersebut ke arah wajah pelaku.

Tersangka kemudian mundur dan menjauh dari korban, tersangka lalu mengambil tas korban, lalu korban lari ke arah pinggir pantai untuk menghindari tersangka yang melemparkan pisau ke arah korban, namun tidak mengenai korban.

Korban mencoba mengejar sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT, ungkapnya.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir tentang kejadian tersebut langsung memerintahkan Tim Opsnal polres karimun dan Tim opsnal polsek tebing untuk segera ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, ujarnya.

Kapolres menuturkan peristiwa menghebohkan di media grup whatsapp milik masyarakat, seorang perempuan terluka yang dirawat di RSBT Kecamatan Tebing pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 15:30 WIB.

Berdasarkan LP/B/19/XI/2024/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 NOVEMBER 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Jumat (15/11).

Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memerintahkan tim Opsnal Gabungan Polres dan polsek Tebing mendapatkan titik terang informasi tentang keberadaan pelaku disebuah hotel dikamar 206 jalan Nusantara No.45 Kecamatan Karimun, pada Sabtu dini hari tanggal 16 November 2024 pukul 02:00 WIB.

Kemudian, dilakukan koordinasi dengan pihak hotel, Tim Gabungan langsung melakukan penyergapan dan ternyata benar pelaku bersama temannya ada dalam kamar 206.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Karimun dan Polsek Tebing melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku bernama Jufrizal Als Jupri dan tersangka mengakui bahwa memang benar dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari Riska Prolina yang ditemukan
warga berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah.

Kapolres mengatakan motif tersangka dikarenakan telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage dan sudah melakukan hubungan badan dengan korban.

“Tersangka selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yang ada di tubuhnya yaitu berupa kalung dan gelang emas, maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century telah memiliki niat utk melakukan tindak pidana dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu untuk digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.”ungkap Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.

Adapun Barang bukti (BB) yang didapat dari tersangka pelaku antaralain: 1 (satu) Helai Sweater Berwarna Dusty Pink, 1 (Satu) Helai Celana Jeans Panjang Pria Berwarna Biru, 1 (satu) Buah Tas selempang Kulit wanita berwarna coklat, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Scoopy warna Putih Nopol BP 2659 KW, 1 (satu) buah Pisau dapur Bergagang Kayu berwarna coklat, 1 (satu) Helai Baju Wanita Lengan Panjang berwarna merah maron serta satu (1) Buah Gelang tangan emas imitasi Wanita berwarna Gold, 1 (satu) Buah Gelang tangan Emas Imitasi berbentuk Bulat berwarna Gold⁠,⁠ 1 (satu) buah Gelang Kaki Emas Imitasi berwarna Gold, 1 (satu) buah Kalung emas imitasi Wanita berwarna Gold dan ⁠1 (satu) buah cincin emas imitasi Wanita berwarna golden yang berhasil diamankan petugas.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com