Sidrap, Sebaran.com – Polres Sidrap tidak main-main dalam memberantas perjudian online. Sesuai dengan instruksi Kapolri, langkah tegas diambil.

Tidak hanya Bareskrim Polri yang sedang gencar, jajaran Polres Sidrap Polda Sulsel pun juga ikut serta dalam perang melawan Judol atau Judi Online.

Terkini dalam pantauan Katasulsel.com dan grup, Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil menetapkan 4 tersangka terkait dua perkara judi online.

Pengungkapan ini dibenarkan juga Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Selasa,  12 November 2024

“Kami sudah mulai proses penyidikan sejak awal bulan ini. Ada 4 tersangka yang kami amankan dalam dua kasus berbeda,” jelas Agung.

Kasus pertama, perdagangan chip Higgh Domino yang sudah meresahkan. Kasus kedua, taruhan judi konvensional yang dipasang lewat situs judi online mirip kupon putih.

Penyidikan terus berlanjut. Polisi memastikan semua kasus ini akan dikawal hingga ke meja hijau.

“Masih dalam proses penyidikan. Kami akan koordinasikan dengan Jaksa, dan tentu saja kami terapkan pasal sesuai dengan undang-undang tentang perjudian,” tambahnya.

AKP Agung juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk terlibat dalam perjudian online.

“Selain melanggar hukum, judi online bisa merusak keuangan pribadi dan membawa dampak negatif,” tegasnya.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas judi untuk segera melapor.

“Judi online bisa sangat adiktif, apalagi bagi anak muda. Jangan coba-coba terlibat, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum!” tutupnya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com