KEPRI, Sebaran.com – Sengketa lahan kerap terjadi dimana saja, baik pertikaian antar sesama warga maupun konflik antara warga dengan korporasi. Kasus penyerobotan tanah memang dapat memberi dampak ketegangan bagi pihak-pihak yang memperebutkan objek lahan tersebut.

Seperti yang dialami Suriomanteri warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Ia menduga tanah/lahan miliknya telah di serobot oleh pemilik tanah Hai Gong yang bersempadan dengan tanahnya.

Saat ini pembangunan reklamasi batu miring /dinding penahan tanah masih dalam bersengketa antara Hai Gong dan Suriomanteri dinilai melanggar dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait serta melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Karimun .

Namun, beberapa bulan terakhir pembangunan reklamasi batu miring /dinding penahan tanah oleh Hai Gong diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Sebelumnya, Dalam rapat lanjutan dipimpin Lurah Sungai Lakam Timur serta turut dihadiri Perwakilan dari BPN Kabupaten Karimun, Kabid Ketertiban Umum Satpol-PP, Kepala Seksi dari Dinas PU, serta Hai Gong telah melakukan survey lapangan dan menyatakan bahwa objek tersebut melanggar aturan tata ruang bertempat di Kantor Lurah Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa hasil rapat itu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan bersama BPN, Lurah, Dinas PUPR , setelah itu sudah dilakukan pengukuran dipatok langsung tanahnya.

“Dari dari hasil pematokkan itu ternyata ada kelebihannya, berarti dia (Haigong-Red) ) ada pemasangan batu miring yang melebihi dari tanahnya” , ujarnya. Kamis (7/11/2024)

Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas PUPR Karimun adalah bahwa bangunan tersebut terindentifikasi tidak mentaati RTRW Kabupaten Karimun,ujarnya.

“Ketidak-sesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut diketahui tidak memiki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang berupa surat peringatan ke- 1 sampai dengan ke- 3 yang mana yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan melaksanakan pembongkaran secara mandiri dinding penahan tanah tersebut, ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
dan penjelasannya dijelaskan bahwa terdapat ada beberapa kriteria pelanggaran.

Kriteria pelanggaran itu ada 4 sebagai berikut :

  1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RT RW,
  2. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang,
  3. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan pengadaan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Yang terakhir, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan undang undang sebagai milik umum, paparnya.

Namun fakta bahwa pembangunan batu miring yang dilakukan oleh Hai
Gong yang sampai saat ini belum memberikan respon atau tanggapan atas surat peringatan yang sudah tiga kali dikeluarkan oleh Pemkab Karimun melalui Dinas PUPR Karimun adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum serta tidak adanya penghormatan terhadap penyelanggara pemerintah serta tidak adanya itikat baik untuk bekerjasama untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan dan melaksanakan pembongkaran secara mandiri dinding penahan tanah tersebut, ungkap, Kabid Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra

Ia menegaskan bahwa permasalahan
pembangunan batu miring /dinding penahan tanah saat ini masih dalam bersengketa antara Hai Gong dan Suriomanteri , dengan ini Pemerintah Kabupaten Karimun belum dapat melaksanakan pembongkaran bangunan sampai dengan terselesaikannya sengketa tanah yang dimaksud.

“Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun sedang menyiapkan Tim Audit Tata Ruang dan usulan alokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Karimun Tahun 2025,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Audit Tata Ruang ini bertujuan untuk menilai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang diduga mengakibatkan perubahan fungsi ruang yang meliputi perencanaan audit tata ruang, kebutuhan sarana audit tata ruang dan pembiayaan audit tata ruang, katanya.

Menurutnya, Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis audit tata ruang yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Lakam Timur, Syafrizal mengatakan bahwa hasil rapat lanjutan terkait pembangunan yang dilakukan oleh Haigong di lokasi objek pantai Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur di wilayahnya setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu,ujarnya. Rabu (16/10 /2024) lalu.

“Berkat mediasi yang telah dilakukan sebelumnya serta hasil rapat lanjutan keduanya akhirnya membawa bukti kepemilikan tanah,”ungkap Syafrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal menegaskan bahwa dari rapat tersebut menghasilkan keputusan berupa pihak BPN telah menyerahkan foto copy sertifikat hak milik Hai Gong atas nama THI SUI TJU yang terupdate dengan No.01159 Tahun 2020 kepada pihak kelurahan.

Selain itu ,kata Syafrizal, pihak BPN Karimun melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan dasar sertifikat hak milik No.01159 atas nama Thi Sui Tju, serta dapati bahwa reklamasi yang dilakukan oleh saudara Hai Gong melewati batas sertifikat hak milik yang dipegang oleh saudara Haigong.

Kemudian, Pihak dari Dinas PUPR akan melayangkan surat pemberitahuan untuk saudara Hai Gong untuk melakukan pembongkaran reklamasi secara mandiri (proses pembongkaran akan dijalankan sesuai SOP yang berlaku), papar, Syafrizal.

Dijelaskannya, dalam rapat tersebut pihak Hai Gong diminta untuk melakukan perubahan surat-suratnya ke BPN Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sungai Lakam Timur, Syafrizal menghimbau kepada warga yang akan melakukan pembangunan di wilayahnya sebaiknya harus dilakukan pengurusannya secara berjenjang agar kelak tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com