KEPRI, Sebaran.com – Ada-ada saja tingkah kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dimana dana bantuan dari Kementerian yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 dari dana BOS sekitar Rp.243 Juta lebih di tilep juga.

Dimana, Sekolah Menegah Pertama Negeri 1 Tebing Kabupaten Karimun di tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 633 siswa.

Menurut sumber, bantuan murid itu sekitar bulan Februari hingga Juli Tahun 2023 lalu itu mendapat bantuan dana BOS Reguler melalui dua tahap yakni :

Tahap 1, Sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp. 427.275.000, kemudian
Tahap 2, Sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 427.275.000.

Sayangnya, bantuan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 dana BOS sekitar Rp.243 Juta lebih oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing, Titiek Sechnawati yang seharusnya dimiliki SMP Negeri 1 Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kini diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Karimun.

Menurut sumber mengatakan bahwa
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Tebing terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : –  penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.499.900, pengembangan perpustakaanRp 86.860.700, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 61.484.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 62.791.200, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 46.701.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.562.400, langganan daya dan jasaRp 21.144.400, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 104.195.600, pembayaran honorRp 16.800.000, Total Dana terserap Rp 422.039.800

Beikutnya, laporan Kepala SMP Negeri 1 Tebing terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.040.000, pengembangan perpustakaanRp 39.000.750, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 67.792.450, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 38.518.600, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 86.075.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.245.000, langganan daya dan jasaRp 33.049.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 139.988.700, pembayaran honorRp 11.800.000, Total Dana terserap Rp 432.510.200

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Tebing,  Titiek Sechnawati diduga merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.125 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada,

Kemudian, modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran  yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 229 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Lalu, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.132 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.

Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.243 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Karimun, Priandi Firdaus menuturkan bahwa permasalahan ini salahnya di sistem bang.

Menurutnya, Bagaimana bisa seorang guru dikasih anggaran besar ya pasti gini ujungnya.

“Mulai dia bekerja sampai dengan sekarang tidak ada wawasan yang cukup tentang pertanggungjawaban anggaran, berbeda dengan ASN di Pemkab yang dari awal tugasnya berhari-hari tentang pertanggungjawaban anggaran,ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

“Udah masuk di media bang, Rencanaku serahkan ke inspektorat aja. Nah, kalau gini siapa di salahkan, sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Priandi Firdaus menegaskan bahwa pihaknya hanya memonitor yang Pemkab aja.

” Guru dan kepala desa kalau menurutku cukup dengan pembinaan dan diserahkan ke APIP aja” ungkapnya.

Kemudian, kalau APIP nanti sudah nyerah juga baru kita masuk, tutupnya mengakhiri.

Media ini berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung kepada Kepala SMP Negeri 1 Tebing dengan mendatangi sekolah tersebut, namun Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com