KEPRI, Sebaran.com – Kasus peredaran aksi penyelundupan di perbatasan selat Malaka belakang ini semakin marak terjadi hingga saat ini, Mudahnya pelaku dalam melakukan tindak pelaku penyelundupan barang – barang dari Indonesia keluar ke negara tetangga tidak membuat para pelaku penyelundupan jera dalam menjalankan aksinya.
Hal ini dibuktikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar penyelundupan sebanyak 10 ekor kura-kura hewan yang dilindungi ke Singapura lewat Batam pada , Kamis (9/10/) lalu.
Diketahui, Satwa dilindungi ini, yang berasal dari Sumatra dan Kalimantan, direncanakan akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur pengiriman dari Pekanbaru ke Batam.
Dari aksi penyelundupan ini, aparat berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) diamankan saat mengambil barang di salah satu kantor ekspedisi di Batam Kota.
Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa eksotis, dengan memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan satwa-satwa bernilai tinggi ini ke luar negeri, ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro saat ekspos di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Ade menjelaskan Kura-kura langka ini dibeli dari Pekanbaru dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Singapura dengan harga mencapai Rp 4,5 juta hingga di atas Rp 10 juta per ekor, tergantung pada ukuran.
“Kita masih mendalami kasus penyelundupan kura-kura ini,” kata Ade.
Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah ada penampung di luar negeri dan sumber barang tersebut di Pekanbaru.
“System yang digunakan pelaku ini jaringannya terputus, jadi kita sudah mencari sampai ke Pekanbaru siapa pengirim barang. Namun nomor hp yang mereka masukkan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Ade.
Sementara dari pengakuan pelaku hingga saat ini baru pertama kali melakukan pembelian kura-kura langka tersebut.
Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan