Makassar, Sebaran.com – Sebuah kasus yang kembali mencoreng proyek besar Makassar kini mencuat. Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut, atau lebih akrab disebut “Paket C,” senilai Rp68,7 miliar kini bukan hanya meninggalkan tangki air, tapi juga jejak-jejak korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan tersangka baru, EB, yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. Lelang yang seharusnya mengedepankan kualitas kini dinilai sebagai sebuah permainan.
Tersangka Baru dan Modus Licik di Balik Meja Tender
Modus operandi dalam kasus ini semakin membuat publik bertanya-tanya tentang integritas tender proyek pemerintah. EB, sang ketua lelang, ternyata memanfaatkan posisinya. Tanpa menyelidiki rekam jejak PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), EB malah mengesahkan kelengkapan kontrak dan memberikan kemenangan pada perusahaan tersebut. Padahal, proyek yang mereka klaim selesai – Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto, Jakarta – terbukti belum rampung saat lelang berlangsung.
Kerugian Negara Miliaran: Uang Cair, Pekerjaan Tak Selesai
Dalam laporan fisik ahli, disebutkan bahwa hanya 54,20 persen pekerjaan yang telah selesai. Meski begitu, pembayaran penuh tetap dicairkan, mengakibatkan kerugian negara yang tak tanggung-tanggung – sekitar Rp8 miliar melayang begitu saja. Padahal, dana tersebut berasal dari APBN, yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ada yang Lebih Besar Dibalik Ini?
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel terus mendalami peran EB dan PT KIP, termasuk aliran dana serta siapa yang sebenarnya turut andil. Pihak Kejati Sulsel pun memperingatkan agar seluruh saksi bersikap kooperatif. Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menegaskan bahwa penyidikan akan dijalankan tanpa pandang bulu. “Kita tidak main-main, integritas adalah kunci,” tegas Jabal Nur.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
EB kini berhadapan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyebutkan ancaman hukuman hingga seumur hidup bagi para pelaku yang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar.
Pertanyaan besar tersisa: Apakah kasus ini akan membawa efek jera? Akankah penegakan hukum menyisir habis semua oknum yang bermain di proyek penting ini? Atau, mungkinkah rakyat hanya akan mendengar kabar serupa lagi suatu hari nanti? Kejaksaan bersumpah akan menyelesaikannya. Tapi, seperti banyak kasus korupsi lain, hanya waktu yang dapat membuktikan.(*)
Tinggalkan Balasan