Makassar, Sebaran.com — Dua orang tersangka ditahan! Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap, di bawah koordinasi Hendarta, SH., MH., melakukan penahanan terhadap S, mantan Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Dua Pitue, dan HS, pegawai pihak ketiga.
Penahanan ini berdasarkan Berita Acara Penahanan tanggal 28 Oktober 2024. Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah menetapkan status mereka. Awalnya, mereka ditahan dalam tahanan kota. Kini, mereka akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar selama 30 hari ke depan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Penyidik menemukan penyelewengan dana nasabah tahun 2022. Kerugian negara mencapai Rp. 610 juta. Tindakan mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muslimin Lagalung, SH., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas dalam penegakan hukum. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk memerangi korupsi di wilayah Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sidrap berkomitmen untuk terus membersihkan praktik korupsi demi keadilan. Siapa lagi yang akan terjerat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tinggalkan Balasan