Jakarta, Sebaran.com — Sepanjang tahun 2024 sekitar 17 kasus kecelakaan kerja di PT IMIP. jumlah peristiwa bertambah tepatnya tanggal 25 Oktober 2024 terjadi lagi ledakan pabrik penghiliran di PT DSI yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan luka berat. hal ini menjadi catatan buruk bagi dunia industri pertambangan PT IMIP.
Keselamatan kerja merupakan hak dasar bagi para pekerja yang harus di pastikan oleh perusahaan sebagaimana diamanahkan UU ketenaga kerjaan pasal 86 dan 87 bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
keseriusan pemerintah pusat menjalankan hilirisasi pertambangan tentu juga harus di pastikan bahwa perusahaan dalam beroperasi harus taat terhadap hukum. sehingga perlu adanya evaluasi dan penegakan hukum pemerintah terhadap PT IMIP di Sulteng agar kejadian kecelakaan kerja tidak terus terjadi
sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) yang diperintahkan agama taat terhadap pemimpin (ulil amri) maka harapan perbaikan ini disandarkan pada pemerintah beserta kabinet kerja merah putih yang di setiap penyampaiannya mengedepankan kepentingan rakyat dan juga kewenangan yang diberikan UU
Tinggalkan Balasan