KEPRI, Sebaran.com – Komandan Kodim 0317/TBK Letkol Inf. Ida Bagus Putu Mudita,
menggelar Konferensi Pers terkait penemuan sebuah tas bungkusan hitam oleh nelayan berisi Narkoba Jenis sabu – sabu sebesar 9 Kg, bertempat di Makodim, 0317 TBK, Jalan Jenderal Sudirman Poros. Kelurahan Pamak Kecamatan. Tebing Kabupaten Karimun. Kamis (24/10 /2024).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasi Humas Polres Karimun , dan jajaran Babinsa 0317 /TBK serta warga seorang nelayan yang menemukan sabu tersebut.
Dalam Konferensi Persnya, Dandim 0317/ TBK Letkol Inf. Ida Bagus Putu Mudita
menyampaikan Kronologis penemuan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 9 Kg kepada wartawan Pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Kim Yu (59) keluar rumah mencari ketam di Pesisir Pulau Telunjuk, Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun
menemukan sebuah tas bungkusan hitam.
Kim Yu melihat sebuah tas warna hitam yang tergeletak di tanah dan kemudian mendekati tas tersebut dan dibawa ke rumahnya. Kemudian Kim Yu melaporkannya kepada ketua Ketua RW setempat Jakar (50).
“ Selanjutnya, ketua Ketua RW setempat Jakar menghubungi Babinsa Kelurahan Pasir Panjang, Serka Sarmo dan Babinsa Kelurahan Harjosari Kopda Alhafid Sadiqin, jelas Dandim.
Lebih lanjut, Dandim menjelaskan, setelah melihat barang yang berisi sabu oleh
Babinsa Kelurahan Pasir Panjang, Serka Sarmo segera melaporkan dan diteruskan kepada Dandim dan barang bukti sabu- sabu seberat 9,343 gram di bawa ke Kodim 0317 TBK bersama yang menemukan.
Selanjutnya, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 9,343 gram dilakukan pengecekan oleh Satnarkoba Polres Karimun dan BNN Kabupaten Karimun yang mengkonfirmasi bahwa tas tersebut berisi 9 paket sabu dengan total berat 9.343 gram.
Dandim 0317 TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita mengatakan setelah proses konfirmasi barang bukti dilakukan, selanjutnya tas tersebut berisi 9 paket sabu dengan total berat 9.343 gram
diserahkan kepada Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul narkotika tersebut.
“Hasilnya positif sabu setelah dilakukan pengecekan oleh Satnarkoba Polres Karimun dan BNN Kabupaten Karimun”kata Dandim.
Dandim menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Bisa, jadi barang ini ada kaitan dengan barang yang ditangkap oleh Lantamal IV di periran Takong Iyu , salah satu barang bukti yang hanyut, analisa Dandim 0317 TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita.
“Wilyah Karimun sangat riskan akan aksi penyeludupan, untuk itu kami akan perketat pengawasan bersama instansi yang berwenang, ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dalam mendukung memberantas, memerangi atau menggungkap narkoba di Kabupaten Karimun.
Ia menegaskan, Pada intinya apakah ada atau tidaknya kaitannya dengan penangkapan oleh Lantamal IV kemarin, saat ini kita masih melakukan pendalaman.
Kalau dilihat barang buktinya sama dari satu penyalur. Kemungkinan, dugaan sementara barang hanyut bagian dari itu.
“Ini bukti nyata kita melawan narkoba,” ucap AKBP Robby Topan.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim gabungan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Karimun.
Tersangka pembawa Narkoba jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg yang di nakhodai/tekong Nordan dengan membawa senjata laras pendek jenis blank gun.
Panglima Kormada I Laksamana Muda, Yoss Suryono mengatakan, Tim gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menyergap boat viber jenis slodang mesin 85 PK yang melintas di perairan Barat Pulau Takong lyu, Kabupaten Karimun.
“Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boad warna hijau mesin Yamaha 85 PK,” kata Yoss Suryono didampingi Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah , Rabu (23/10/2024).
“Selanjutnya, tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwana hitam,” ujar Yoss Suryono.
Pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 pukul 01.30 WIB Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Testjenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Pada pukul 14.05 WIB, Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan
penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.
Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK.
“Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yoss Suryono.
Operasi ini menegaskan komitmen TNI AL dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan maritim Indonesia, tegasnya.
Tinggalkan Balasan