Sidrap, Sebaran.com – Letkol Inf Awaloeddin, S.I.P., selaku Dandim 1420/Sidrap, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap pada 18 Oktober 2024. Kehadiran sang Komandan Kodim ini menjadi simbol penting dalam pembahasan yang menyoroti redistribusi tanah di Sidrap, yang dikuasai langsung oleh negara. Pertemuan ini menjadi langkah besar dalam upaya penataan kembali tanah yang selama ini menjadi polemik bagi banyak warga.
Dalam sidang tersebut, Letkol Inf Awaloeddin tidak sendiri. Para pejabat penting turut hadir memperkuat agenda, di antaranya Dr. Ns. H. Basra S. Kep, M.Kes. (Pj. Bupati Sidrap), Taufik S.T., M.H., M.Si. (Kepala Pertanahan Sidrap), serta perwakilan dari Polres Sidrap, Wakapolres Kompol Ahmad Rosma, S.H. Selain itu, beberapa pejabat lain seperti Kepala Kejaksaan Negeri Sutikno, S.H., M.H., dan Kepala UPT Pengelolaan Hutan Desa Bila, Muhammad Fitrah F., juga tampak hadir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan betapa krusialnya agenda redistribusi tanah yang dibahas.
Langkah Besar dalam Reforma Agraria
Reforma agraria di Sidrap menyasar lima desa dan dua kecamatan. Kegiatan ini didanai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan. Dengan target awal 4.000 bidang tanah, kini sasaran telah dipangkas menjadi 2.042 bidang, setelah adanya evaluasi. Desa-desa yang masuk dalam program ini adalah Bila Riase, Lagading, Compong, Betao, dan Lasiwala. Total ada 1.942 bidang tanah yang siap didistribusikan kembali kepada warga yang berhak.
Langkah ini merupakan respons nyata atas keluhan masyarakat terkait hak tanah yang selama ini mereka garap. Dengan total 153 kepala keluarga yang tersebar di berbagai titik, redistribusi ini diharapkan bisa membawa keadilan bagi para penggarap yang selama puluhan tahun merasa hidup dalam ketidakpastian.
Kesepakatan Sidang
Dari sidang tersebut, beberapa poin penting disepakati. Salah satunya adalah mengenai tanah seluas 736.110 meter persegi di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase. Tanah tersebut digarap oleh A. Anita AS dan 153 kepala keluarga lainnya. Setelah melalui berbagai pertimbangan, tanah tersebut dinyatakan layak menjadi objek redistribusi karena dikuasai langsung oleh negara dan berada di luar kawasan hutan. Tak hanya itu, tanah tersebut juga bebas dari sengketa baik batas maupun kepemilikannya.
Dalam penetapan ini, sidang GTRA merekomendasikan tanah yang digarap oleh warga tersebut untuk dijadikan objek reforma agraria, yang nantinya akan didistribusikan kepada para calon penerima. Letkol Inf Awaloeddin yang hadir dalam sidang tersebut memberikan pandangannya bahwa program ini bukan hanya sekadar redistribusi, melainkan bagian dari keadilan sosial yang nyata bagi rakyat.
Dukungan dari Pemimpin Daerah
Pj. Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra S. Kep, M.Kes., turut memberikan dukungan penuh terhadap agenda redistribusi tanah ini. Menurutnya, langkah ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam menata kembali penguasaan lahan, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap para petani dan penggarap tanah yang selama ini berjuang mempertahankan hak mereka.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik S.T., M.H., M.Si., menegaskan bahwa agenda ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap dan manfaat dari penggunaan lahan tersebut dapat dirasakan secara optimal.
Redistribusi Tanah, Harapan Baru bagi Warga
Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya merampungkan reforma agraria di Kabupaten Sidrap. Dengan disetujuinya redistribusi tanah seluas 736.110 meter persegi di Desa Bila Riase, harapan baru pun muncul bagi warga. Tanah yang selama ini mereka garap tanpa kejelasan status, kini akan segera memiliki legalitas.
Dalam waktu dekat, proses redistribusi akan dimulai, dengan Kantor Pertanahan Sidrap yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. Para pejabat yang hadir dalam sidang sepakat bahwa program ini harus dijalankan dengan transparan, sehingga keadilan bisa benar-benar tercapai.
Keberadaan Letkol Inf Awaloeddin sebagai Dandim Sidrap dalam sidang ini memberikan sinyal kuat bahwa TNI mendukung penuh program-program yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk redistribusi tanah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.
Redistribusi tanah di Sidrap bukan sekadar formalitas, namun ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengembalikan hak tanah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Semoga proses ini berjalan lancar dan membawa kesejahteraan bagi semua warga Sidrap.
Tinggalkan Balasan