KEPRI, Sebaran.com – Penegakan Perda di Kabupaten Karimun dinilai lemah. Pasalnya salah satu bangunan perumahan yang terletak di Perumahan Citra Mas 2, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga melanggar aturan jarak sempadan danau. Rabu (9/10/2024).
Bangunan di Perumahan itu terlihat dibangun dekat dengan Danau, serta plang yang berdiri kokoh bertuliskan “DI LARANG MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGGANGGU FUNGSI SUMBER DAYA AIR DAN KAWASAN DANAU ATAU WADUK oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Kepala Bidang Tipikor Lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Kepri, mengatakan, penegakan peraturan daerah terutama terhadap perumahan yang dibangun di Kabupaten Karimun masih lemah. Baik dari sisi aturan sempadan sungai, jalan maupun fasilitas umum, fasilitas sosialnya harus ditingkatkan lagi, ucapnya. Selasa (08/10/2024)
“Sudah jelas dibangun memperhatikan sempadan danau , karena supaya ada jalur inspeksi, pengawasan. Karena danau tersebut berfungsi sebagai sumber daya air. Sehingga berpengaruh pada lingkungan sekitarnya juga potensi bahaya yang akan ditimbulkan di kemudian hari, ujarnya.
Sangat Miris sekali, beberapa perumahan dibangun dengan melanggar jarak sempadan Danau . Karena di dalam izin itu kan jelas jarak sempadan danau, jalan dan lain-lain,” kritiknya.
“Meminta Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 dan Dinas PUPR sebagai Dinas yang berperan penting dalam penerbitan Perizinan tersebut, ujarnya.
Dijelaskan R. Harry bahwa setiap perumahan sebelum membangun seharusnya sudah memiliki izin, tentunya sudah menjadi kewajiban dinas tata ruang dan bangunan untuk menindak tegas perumahan yangg belum mengurus perijinan.
“Jangan pula melakukan pembiaran yang terkesan adanya kongkalikong,” Tegas R. Harry.
Ia juga mendesak Plt Bupati Karimun Anwar Hasyim selaku penegak Perda untuk meninjau kembali aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat media ini melakukan konfirmasi kepada salah satu staf Perumahan Citra Mas 2, Ay menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)saat ini masih dalam pengurusan, katanya, beberapa waktu lalu.
Dalam penelusuran lebih lanjut, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra
melalui pesan aplikasi WhatsAppnya dan sambungan selulernya belum lama ini terkait dengan PBG dan jarak perumahan dengan Danau, serta Plang yang di pemda karimun, melaui dinas PUPR dan juga memastikan apakah sudah ada PBG ataupun sudah di urus. Namun hingga sampai berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban hanya di baca saja.
Saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo prayitno tidak dapat dihubungi nomor ponselnya begitu juga saat di temui di kantornya tidak berada di tempat.
Dari pantauan dilokasi, Plang yang bertuliskan larangan oleh Dinas PUPR menandakan sepertinya aturan tidak berlaku dan diabaikan begitu saja oleh pihak perumahan Citrs Mas 2.
Tinggalkan Balasan