Seorang IRT berinisial KUR (42) melaporkan seorang oknum Polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar berinisial HL karena diduga melakukan penipuan dalam kerja sama bisnis catering di RS Bhayangkara Makassar.
Kabidhumas mengatakan bahwa terkait itu telah dilakukan proses penyelidikan dan belum ditemukan adanya dugaan keterlibatan Anggota Polri dalam dugaan penipuan tersebut.
Didik menjelaskan bahwa pemberitaan menyebutkan Oknum Polisi HL sebagai pelaku pidana Penipuan tidak bersesuaian dengan fakta dikarenakan proses pinjaman modal bisnis catering, dilakukan SA yang merupakan istri HL ke pelapor KUR (42).
Diketahui, dalam pemberitaan KUR (42) menyebut telah memberikan uang secara bertahap sebanyak 180 juta untuk bekerja sama dalam bisnis catering di rumah sakit Bhayangkara Makassar dengan iming iming bunga 10% dari hasil keuntungan dan dibayarkan tiap bulan.
Dijelaskan juga Didik, bahwa kendala penyidik, kesepakatan peminjaman tersebut dilakukan secara lisan dan tidak adanya Saksi yang mendengar atau mengetahui kesepakatan antara KUR dengan SA dan juga belum menyerahkan Rekening Koran terkait transfer uang yang masuk dari Rekening SA sehingga Penyidik belum bisa menentukan jumlah kerugian atas kerjasama tersebut.
Namun, kata Didik hasil Penyelidikan ditemukan bahwa SA ini telah mengirimkan Uang 244,6 juta berdasarkan bukti transfer Tapi KUR (42) mengklaim pembayaran tersebut hanya sebagai pembayaran bunga.
” Ya jadi Satreskrim Polrestabes Makassar akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan dapat tidaknya laporan tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum terhadap pelapor,” Ungkap Kabid Humas, Kamis (03/10).
Tinggalkan Balasan