Makassar, Sebaran.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar semakin panas! Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Namun, kejutan besar muncul: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski sudah ada 39 saksi yang diperiksa!
Kasus Makin Kompleks, Kejari Bongkar Aliran Dana!
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini bertujuan mengungkap siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022-2023.
“Belum ada tersangka. Proses penyidikan inilah yang akan mengarahkan kami menemukan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Alamsyah.
Alamsyah menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah. Bahkan, saksi yang sebelumnya diperiksa bisa dipanggil kembali untuk mendalami keterangan.
Ketua KONI Makassar Juga Terlibat dalam Pemeriksaan!
Salah satu saksi yang cukup menyita perhatian adalah Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto. Ia sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah.
Selain itu, Kejari juga terus menelusuri dokumen pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah untuk memastikan apakah ada kejanggalan dalam laporan tersebut.
Hibah Olahraga atau Lahan Korupsi?
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memajukan olahraga di Makassar kini menjadi pusat perhatian.
Apakah aliran dana ini benar-benar digunakan sesuai tujuan, atau justru ada yang mencoba memperkaya diri sendiri di balik kemeriahan olahraga?
Kasus ini tentu membuat masyarakat Makassar penasaran: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah akan ada nama-nama besar yang terseret?(*)
Tinggalkan Balasan