.

KEPRI, Sebaran.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kilogram asal Malaysia di Mapolres Karimun, Senin (30/9/2024)

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Untung. dan disaksikan Kepala PN Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Karimun, BNN Karimun dan utusan instansi terkait serta Tokoh masyarakat.

Usai pemusnahan barang bukti , Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih lalu dibuang ke dalam septic tank.

“Semua barang bukti sabu seberat 2, 5 Kg kita musnahkan dengan cara direbus ,” katanya.

Kapolres mengatakan , barang sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka inisial RD yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pendidikan Karimun yang diamankan pada tanggal 2 september 2024 lalu di rumah kediamannya di Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, ungkapnya.

“Berkas kasusnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com