KEPRI, Sebaran.com – Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) yang bertempat di Hotel Aston Karimun , Rabu 25 September 2024.
Dengan tema Sosialisasi ” Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ”ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Izin Tinggal, dimana menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Zulmanur Arif.
Dijelaskan bahwa Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia, yang bertujuan untuk memudahkan WNA agar bisa memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke Negara asalnya atau keluar ke Negara lain dalam hal ini negara terdekat dan masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif , menyampaikan, sosialisasi ini guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Izin Tinggal Peralihan.
“Tujuan Sosialisasi ini agar dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul terang Zulmanur Arif.
Dengan adanya Bridging Visa , diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. sambungnya.
Zulmanur Arif, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih atas kehadiran peserta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan Keimigrasian di Indonesia, tegas Zulmanur Arif.
Tinggalkan Balasan