Karimun, Sebaran.com — Suasana tegang menyelimuti Coastal Resto Cafe, Tanjung Balai Karimun, Kamis (26/9/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi media yang ada di Kabupaten Karimun.
“Pertemuan kita kali ini tidak lain dan tidak bukan itu untuk mengetahui informasi – informasi yang mungkin itu kurang dari kami, atau bahkan kami membutuhkan data data informasi yang mungkin kawan kawan akan berbagi itu sangat berarti buat kami untuk menentukan langkah langkah kebijakan – kebijakan yang kemudian itu menjadi landasan dan langkah langkah di dalam menentukan keputusan dalam melakukan tindakan baik itu tindakan yang berbicara tentang administrasi, pelanggaran, pelanggaran dan sebagainya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar.
“Putusan terkait pengawasan kampanye kita sudah mengetahui di hari kedua sejak ditetapkan pasangan calon pada tanggal 23 September kemarin. Maka tentu pengawasan dari pada Bawaslu itu sendiri sudah melekat di dalam hal melakukan pengawasan pengawasan yang dilaksanakan atau di jalankan oleh para baik itu tim pasangan calon,” jelasnya.
“Begitu juga kepada regulasi mekanisme yang dijalankan oleh KPU, tentu itu menjadi pengawasan yang. Untuk kami lakukan sejatinya,” tambahnya.
“Pihaknya sebagai pengawas pada masa – masa tahapan – tahapan pada prinsipnya adalah Bawaslu melakukan pengawasan terkait mekanisme prosedur yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.
“Regulasi regulasi yang dijalankan itu tentu menjadi pengawasan kami sepanjang kemudian apa yang sedang telah produk yang telah dikeluarkan oleh KPU itu keluar daripada semestinya itu menjadi bagian pengawasan dan bahkan mungkin masuk kepada ranah penindakan,” tegasnya.
“Begitu juga bagi yang melaksanakan daripada peraturan yang dikelola oleh KPU. Dalam hal ini peserta artinya ketika peserta menjalankan sebuah kegiatan kegiatan apapun yang kemudian merujuk kepada aturan yang dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya.
“Maka tentu peserta ini harus sesuai dengan mekanisme yang ada jika keluar daripada mekanisme apa yang diatur oleh di dalam regulasi itu tentu menjadi bagian objek pengawasan kami bahkan juga bisa sampai kepada ranah penindakan,” ujarnya.
“Nah, sekarang tanggal 23 September kemarin telah ditetapkan kemudian pada 2 hari yang lalu kemarin per tanggal 25 September hingga 23 November nanti (*)
Tinggalkan Balasan