KEPRI, Sebaran com  – Beredar video yang memperlihatkan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berwujud baliho bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq yang disobek orang di Kota Batam .

Video yang diunggah akun @Darwis pada 18 September 2024 memperlihatkan beberapa orang pria terlihat menyobek baliho Rudi – Rafiq yang berdiri tegak, sembari mengeluarkan kata-kata lokasi APK.

Ketua Relawan BARA MUDA Karimun, Roni E mengungkapkan sangat prihatin atas perusakan APK yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Kepri yang terjadi di kota Batam.

“Hari ini, kami sudah mendengar laporan adanya perusakan baliho pak Rudi dan Rafiq ” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dengan kepala dingin.
Kita cari solusinya bersama-sama, dan kita dudukkan juga Anggota DPRD yang berasal dari Dapil tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BARA MUDA Karimun, Roni E berharap masyarakat harus jeli dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, apalagi saat ini sudah mendekati musim kampanye.

“Kami sangat kecewa dan mengecam keras terhadap atas tindakan dan perusakan Baliho yang terpampang gambar dua putra daerah terbaik yang berasal dari Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.

Keterangan dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, aksi perusakan terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Rabu, (18/9/2024) pagi.

Ketua Relawan BARA MUDA Karimun menyebut pihaknya bakal memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menggelar kajian awal, kemudian berkordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari lintas sektoral.

“Jika dalam kajiannya memang telah memenuhi syarat formil atau materiil, serta memenuhi unsur pidana Pemilu, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk ditangani,” terangnya.

Diketahui, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu. Sehingga, keberadaan APK, sepanjang dipasang di lokasi yang benar, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g telah diatur, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar juga tercantum dalam Pasal 521, yang berbunyi untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, sanksinya berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com