SIDRAP, Sebaran.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Saharuddin Lasari, mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk status mantan terpidana dan bukan terpidana pada Sabtu, 14 September 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Proses penelitian perbaikan administrasi telah dilakukan dari 6 hingga 14 September 2024, sementara pengumuman hasilnya dilakukan pada 13-14 September 2024,” ucapnya.

Sesuai aturan, kata dia masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024, dan KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan tersebut hingga 21 September 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Status Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap:

  1. H. Syaharuddin Alrif, S.IP., MM – Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    Nurkanaah, SH., M.Si – Bacalon Wakil Bupati(Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  2. Muh. Yusuf Dollah Mando, SH., M.Kn.– Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    Muhammad Datariansyah Indra Hamzah, SH – Bacalon Wakil Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  3. H. Mashur bin Mohd Alias– Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    H. Muhammad Nasyanto – Bacalon Wakil Bupati (Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait calon dan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu pada laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, mulai 15 hingga 18 September 2024.

Informasi yang diberikan mencakup dukungan atau tanggapan terkait status calon sebagai mantan terpidana, serta keabsahan persyaratan administrasi mereka.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat, KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui website dan akun media sosial KPU Kabupaten Sidrap, serta melalui media cetak.

Pengumuman ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang akan berlangsung pada 27 November 2024. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com