KARIMUN, Sebaran.com – Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum menjadi jaminan tanah milik seseorang bebas gangguan. Buktinya, masih saja ada warga yang tetap mengaku menjadi pemilik tanah meski ada orang lain yang memilikinya secara sah. 
 
Tanah seluas 2,5x 15 M2 di Jalan Haji Arab, Kelurahan Sungai Lakam Timur .
Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun diduga diserobot.
Penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat hak milik itu terjadi awal tahun 2024.

Kasusnya saat ini tengah dalam penyelidikan, setelah dilaporkan ke Polres Karimun, tetapi laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan hingga saat ini . Malah polisi yang pernah menanganinya itu dilaporkan pihak Haigong ke Bidang Propam Polda Kepri, ungkap Soemanteri.

Dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi berada di pinggir laut yang rencananya akan didirikan pondok kecil menunggu waktu untuk dilakukan pembangunan di atas tanah yang dimilikinya,sebutnya.

Soemanteri sebagai pemilik sertifikat hak milik mengatakan tanah saya bersertifikat hak milik resmi yang dikeluarkan oleh dari BPN.

“Permasalahan yang dilaporkan terkait tanah dan bangunan batu miring yang di bangun di lokasi itu kini di rubuhkan oleh pihak Haigong, padahal lahan itu bukan menjadi haknya diaku-akuinya,” kata Soemanteri, saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024).

Ia mengatakan kenapa sekarang di lokasi tanah miliknya itu di bangun Haigong. Padahal, sebelumnya tanah bersersitifikat hak pakai itu telah dilakukan police line oleh pihak Satpol PP serta PUPR Karimun, sebutnya.

“Tanah kami ini bersertifikat hak pakai.
Tidak ada perjanjian baik lisan maupun tertulis kepada Haigong . Saat ini saya ingin membutuhkan lahan untuk saya tempati, katanya.

Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak beberapa bulan terakhir baik ke pihak PUPR Karimun , Kelurahan, namun tidak ada kesepakatan dari pihak Haigong. ” tambahnya sambil memperlihatkan sertifak hak milik atas nama Soemanteri.

“Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan Haigong dengan cara membongkar bangunan di lokasi miliknya, dan membangun kembali ditanah miliknya ,”terang Soemanteri.

Lanjutnya, permasalahan ini kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Pihak dari Haigong yang diketahui bukan sebagai pemilik ikut melaporkan tindakan pengrusakan bangunan yang sudah ada di atas tanahnya .

“Sebelumnya, pihak dari Haigong mengakui kesalahannya atas penyerobotan lahan itu saat dilakukan pertemuan dengan pihak BPN, Lurah dengan kedua belah pihak . Namun, sekarang kembali membangun di atas tanah kami, katanya.

Kini, ia pun berharap kepada aparat hukum untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan Haigong serta menuntaskan perkara tanah yang bersersitifikat selama 30 tahun itu milik Soemanteri itu.

Sementara itu, Lurah Sungai Lakam Timur, Safrizal mengatakan sampai saat ini, permasalahan yang berada di wilayahnya masih menunggu surat penunjukan batas – batas surat dari Haigong.

“pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun untuk memastikan batas-batas tanah yang dipersengketakan antara Bapak Oki dan pihak Haigong.

“Kita sudah upayakan untuk menghubungi pihak BPN agar permasalahan ini dapat selesai ,saat ini namun dikarenakan pihak BPN dari kita masih menunggu surat dari BPN Karimun itu biar clear , agar kami pihak kelurahan bisa mengetahui batas-batas tanah antara Pak Oki dan Haigong,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis melalui telepon aplikasi WhatsAppnya juga tidak mendapatkan respons dari Kadis PUPR Karimun, Cahyo.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com