KARIMUN, Sebaran.com – Heboh di Perumahan Danau Indah! Pembangunan parit yang berada di samping pintu masuk perumahan, dekat pos ronda, kini memicu kemarahan warga.

Parit yang diduga dibangun tanpa izin ini, telah menjadi tempat genangan air dan dibiarkan terabaikan, memicu kekhawatiran dan kerugian bagi masyarakat setempat.

Ketua RT 01 RW 005, Subhan, mengungkapkan bahwa proyek drainase yang dibangun sejak tahun 2022 ini ternyata mengabaikan hak milik tanah warga.

“Pembangunan ini tanpa koordinasi dengan pemilik lahan. Setelah kami cek, ternyata lahan yang digunakan adalah milik Ayong yang berada di Batam!” tegas Subhan.

Kemarahan warga memuncak ketika Subhan melaporkan hal ini kepada pemilik tanah yang segera turun tangan dan menghentikan proyek yang dinilai ilegal tersebut.

“Anak pemilik tanah langsung datang dan menghentikan pekerjaan parit yang ternyata tidak punya izin!” tambah Subhan.

Lebih parah lagi, pembangunan drainase ini tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.

Akibatnya, parit ini menjadi tempat pembuangan air dari perumahan dan ruko yang menyebabkan genangan air dan banjir saat hujan.

“Proyek ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat sekitar,” ungkap Subhan.

Masyarakat merasa hak-haknya sebagai warga negara dilanggar dengan tidak adanya transparansi dan koordinasi.

Ironisnya, pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp172 juta dari APBD Kabupaten Karimun ini seolah dilakukan tanpa memperhatikan aspek kepemilikan tanah dan kepentingan warga sekitar.

Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui telepon dan WhatsApp kepada Ketua RT 02 RW 05, Agus, serta Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Sementara itu, lokasi pembangunan tampak dibiarkan begitu saja oleh pihak kontraktor, menambah kesan buruk terhadap proyek ini.

Kepada masyarakat dan pihak terkait, mari kita terus awasi dan minta pertanggungjawaban atas proyek yang berpotensi merugikan rakyat! (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com