KARIMUN, Sebaran.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Karimun tahun 2024 disahkan sebesar Rp1.4 triliun lebih, Senin (26/8/2024 ).

Pengesahan APBD P melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin. Turut hadir Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2024 menjadi peraturan daerah ini setelah dilakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

Melalui juru bicara Banggar Sulfanow Putra menyebutkan, setelah melalui pembahasan bahwa Pendapatan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp1.4 triliun lebih, dan tidak terjadi perubahan.

Dengan Belanja Daerah, lanjutnya tidak ada terjadi perubahan yakni tetap sebesar Rp1.471 triliun lebih. Sedangkan Biaya Daerah diproyeksi sekitar Rp58,3 miliar lebih ucapnya.

“Setelah dibahas di Banggar akhirnya Ranperda APBD P tahun 2024 disetujui fraksi-fraksi, dan disahkan menjadi Perda,” tegas Sulfanow Putra.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja secara maksimal. Hingga akhirnya Rencangan Perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada TAPD, dan rekan-rekan DPRD yang telah bekerja maksimal hingga akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 diterima menjadi peraturan daerah. Kerja keras ini semua tidak terlepas dari keinginan bersama memajukan Kabupaten Karimun,” papar Bupati.

Pada kesempatan terakhir, Bupati juga menyampaikan salam perpisahan, dan pamit. Mengingat, paripurna pengesahan APBD Perubahan merupakan yang terakhir baginya paska keikutsertaanya di Pemilukada gubernur.pungkasnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com