KARIMUN, Sebaran.com – Tim F1QR Pangkalan TNI AL Karimun (LANAL) bersama Posal Takong Hiu kembali menggagalkan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta 1 orang warga Negara Malaysia, Senin, 19/08/2024.
Dua orang WNI berhasil diamankan diketahui sebagai tekong Inisial TP (38) asal Kabupaten Meranti, Provinsi Riau dan MS (40)sebagai pemilik boat pancung asal Kabupaten Karimun
Kemudian, Tiga WNI asal Lombok NTB yang akan memasuki negara Malaysia sebagai PMI Non Prosedural inisial
MSG (41),NH (50),GT (24).
Selain itu, Tim F1QR Pangkalan TNI AL TBK bersama Posal Takong Hiu
juga berhasil mengamankan 1 orang Warga Negara Asing inisial MH (32)
asal Malaysia.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova menuturkan kronologis kejadian berawal pada Pukul 18.00 Wib, Tim tiba di Posal Takong lyu untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di jalur perlintasan kapal line Internasional dan belum ditemukan adannya pergerakan speed boat yang mencurigakan.
Kemudian, pada pukul 19.00 Wib, Tim bergerak dari Posal Takong lyu ke perairan Utara Pulau Kab Karimun dalam rangka waspam dan pemantauan sekitar perairan.
Sekitar pukul 19.30 Wib, Tim Posal Takong lyu mendeteksi adanya pergerakan 1 unit speedboat pancung melintas tanpa lampu navigasi, Tim Posal Takong lyu melaporkan Kepada Danlanal TBK.
Selanjutnya, Danlanal TBK memerintahkan TIM F1QR untuk melaksanakan pengejaran dan penghentian boat pancung dan berhasil mengamankan boat pancung dengan tekong dua orang beserta empat orang WNI PMI non prosedural yang akan berangkat menuju ke Malaysia.
Sekitar pukul 22.30 Wib, Tim F1QR berhasil membawa boat pancung beserta 6 orang Ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk melaksanakan pemeriksaan.
Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan,
Tim F1QR Pangkalan TNI AL TBK bersama Posal Takong Hiu berhasil menggagalkan 1 unit boat jenis pancung mesin Yamaha 40 PK X 2, yang berisi 2 orang terduga pelaku, 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 orang warga negara Malaysia.
“Pengkapan oleh Tim gabungan dilakukan pada posisi Utara pulau Karimun. Mereka berangkat dari Pelambung Kabupaten Karimun dengan tujuan Negara Malaysia, ujarnya.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan berupa, 1 Unit Speedboat Jenis Pancung Mesi 2 x 40 PK Yamaha, 3 Pasport Wni, 1 Buah Kartu Cidb Malaysia,
Selain itu, 1 Buah Kartu Pengenal Malaysia (Identity Card), 4 Buah Ktp Indonesia, 6 Unit Handphone, 5 Buah Tas, Mata Uang Rupiah : Rp 430.000,-
Kemudian, Koin Malaysia, Koin Malaysia 50 Sen (1 Keping), 20 Sen (4 Keping), 10 Sen (1 Keping) dan Rp.1000 (1 Lembar),” terang Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Anro Casanova menjelaskan, untuk WNA akan diserahkan ke Imigrasi Karimun, menurutnya hal tersebut merupakan Pelanggaran Imigrasi atau Ilegal entri sehingga melanggar UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120. Dipidana Karena Penyelundupan manusia dengan Pidana Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit RP 500 juta dan paling banyak RP 1.5 Miliar, paparnya.
“Untuk pelaku TPPO telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang (TPPO) para pelaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak denda RP 600 Juta, dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 Miliar,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan