KARIMUN, Sebaran.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun untuk bulan Mei, Juni, Juli selama 3 bulan belum juga dapat dibayarkan.

Namun hingga, Jumat (16/8/2024) , TPP PNS di Pemkab Karimun belum bisa dibayarkan sesuai jadwal.

Lambatnya pembayaran TPP PNS itu dikeluhkan beberapa ASN di Gedung B Gunung Papan dan Gedung A Gunung Jantan, komplek perkantoran bupati karimun, Jalan Soekarno- Hatta, Poros Kabupaten Karimun

Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwi Yandri SE menjelaskan, TPP PNS belum bisa dibayarkannya karena dana untuk itu belum tersedia di kas daerah.

“Belum ada transfer dana dari Pemerintah Pusat, ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Senin, (12/8/2024).

Kepala BPKAD Karimun menegaskan
jika dana transfer dari pusat sudah masuk kas daerah akan segera dibayarkan,” jelasnya,

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com