Karimun, Sebaran.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu mengeluarkan kritik tajam terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari Bank BPR Buana Artha Mulia terhadap nasabah di Kabupaten Karimun.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, di sebuah tempat penginapan saat proses penagihan angsuran.
Jantro Butar Butar, juru bicara LPKSM Kepri Satu, menyatakan bahwa peristiwa ini mencerminkan masalah sistematis yang lebih besar dalam industri perbankan.
Menurut Jantro, intimidasi yang dialami oleh Nia (25), nasabah BPR Buana Artha Mulia, tidak hanya merupakan kasus isolasi, tetapi merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas dan mengkhawatirkan.
“Perlakuan intimidasi oleh debt collector, yang melibatkan dugaan oknum polisi, terhadap Nia adalah contoh dari fenomena yang lebih besar dan mengkhawatirkan,” ujar Jantro dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan puncak dari masalah mendalam yang sering terjadi di lapangan.
LPKSM Kepri Satu mencatat bahwa kasus intimidasi seperti ini bukanlah yang pertama kali mereka tangani. Sejak tahun 2020-2021, lembaga ini telah menerima berbagai keluhan terkait perilaku premanisme dari debt collector yang sering kali melibatkan tindakan kasar, teror di tempat kerja, dan bahkan kekerasan fisik.
Jantro menyoroti bahwa keterlibatan debt collector dalam penagihan sering kali melanggar hak-hak konsumen. Menurutnya, keterlibatan mereka sering kali merupakan keputusan sepihak dari bank dan tidak didasari oleh kesepakatan bersama antara bank dan konsumen.
“Keterlibatan debt collector lebih banyak untuk kepentingan pidana, sementara masalah pidana adalah urusan kepolisian,” jelas Jantro, yang juga berharap Polres Karimun dapat mengusut kasus ini dengan perspektif yang lebih luas, tidak hanya dari sudut pandang pidana biasa tetapi juga sebagai tindak pidana korporasi.
Ia juga mendorong polisi untuk mempertimbangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai dasar normatif dalam penyelidikan.
Sementara itu, Direktur BPR Buana Artha Mulia, Kusnaidi, yang berusaha dihubungi pada Jumat (9/8/2024), meminta agar semua pertanyaan disampaikan melalui surat resmi.
Pada Sabtu (10/8/2024), awak media berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk mengirimkan Surat Keterangan Nomor: 012/SK/SEB/2024 kepada Direktur BPR Buana Artha Mulia. Surat tersebut mengonfirmasi permintaan konfirmasi dari pihak BPR.
Namun, pada Minggu (11/8/2024), Direktur BPR Buana Artha Mulia menyatakan melalui WhatsApp bahwa kuasa hukum mereka akan menghubungi awak media. Pada Senin (12/8/2024), surat resmi yang disampaikan ke satpam BPR diberitahukan bahwa pimpinan sedang berada di Batam.
Selanjutnya, pada Selasa (13/8/2024), awak media Sebaran.com mencoba menghubungi pimpinan BPR untuk mendapatkan klarifikasi.
Kusnaidi menyatakan bahwa tidak dalam kapasitas mereka untuk menjawab surat tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada nasabah, yang menurutnya telah menyelesaikan kewajibannya.
Awak media kemudian mengunjungi kantor BPR Buana Artha Mulia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Meral, namun tidak berhasil mendapatkan tanggapan langsung.
Dari informasi yang dihimpun, setelah pemberitaan media online, ada upaya dari aparat hukum di Polres Karimun untuk mencari tahu identitas oknum polisi yang terlibat, meskipun Jantro Butar Butar menolak memberikan informasi lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan