KARIMUN, Sebaran.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa ini nampaknya tepat menggambarkan nasib kedua penumpang feery MFN dan IA, seorang warga negara Indonesia yang menjadi penumpang kapal ferry diperairan Kundur, Kecamatan Kundur,yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi. Rabu (31/7/2024).

Tersangka pembawa sabu itu diciduk Satresnarkoba Polres Karimun bersama petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tak lama setelah berhasil mengamankan pelaku inisial ER disalah satu hotel di Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung serta turut dihadiri Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KBBC Tanjung Balai Karimun Muhammad Iqbal Reza saat menggelar konferensi pers di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (31/07/2024)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menuturkan kronologi
pada Selasa, 30 Juli 2024 Sat Resnarkoba Polres Karimun berawal dari informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan kami kepada pelaku ER di temukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 linting narkotika jenis ganja di dalam tas, selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengecekan pada Handphone milik pelaku,jelasnya.

Benar saja, lanjut Kapolres setelah dilakukan pengecekan pada handphone, ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang ternyata telah diserahkan kepada Inisial MFN.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pencarian terhadap MFN dan mendapat informasi bahwa MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan koordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN.

Pengejaran kapal ferry penumpang pun berhasil yang ditumpagi MFN diperairan Kundur, Kec. Kundur Karimun serta berhasil mengamankan 2 orang laki dengan inisial MFN dan IA yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal.

Usai mengamankan kedua pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh China merk “GUANYINWANG” berwarna gold yang di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 gram.

“Selanjunya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2 bungkus kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 gram, 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,34 gram.

Kemudian, 1 linting narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,21 gram dan 1 Buah tas ransel warna hitam merk Polo Gives, 3 unit Handphone, 1 buah alat hisap shabu (bong) beserta plastik – plastik bening.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyebutkan ketiga pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tegasnya

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com