KARIMUN, Sebaran.com –
Sebanyak 17 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Sabtu (27/7/2024). Proses pelaksanaan akad nikah massal nuansa adat melayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pryambudi menjelaskan, nikah massal kali ini adalah rangkaian HUT Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke – 64 dan HUT Hari Ikatan Dharmakarini (IAD) ke – 24 tahun 2024 diikuti sebanyak 17 pasangan pengantin yang berada di Kabupaten Karimun,ujarnya.

“Dengan dilaksanakan nikah massal artinya mereka sudah mendapatkan surat nikah secara sah dan legal dari aspek hukum sehingga dapat mengurus surat atau administrasi untuk anak-anaknya seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan lain sebagainya menjadi lebih mudah,” ungkap Pryambudi.

Kejari Priyambudi mengungkapkan kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu rangkaian dalam menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.

“Nikah massal ini salah satu agenda kegiatan HBA ke-64. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dan mensukeskan kegiatan,” ucap dia.

Dikatakan Pryambudi, kegiatan nikah massal ini juga salah satu bentuk kepedulian Kejari Karimun kepada para pasangan yang berkeinginan menikah namun terbentur dengan anggaran maupun pemberkasan.

“Kami ingin institusi Kejaksaan hadir dan menyentuh langsung masyarakat seperti halnya kegiatan-kegiatan bakti sosial ini,” kata Kajari Karimun Pryambudi.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karimun dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing yang hadir pada kesempatan itu mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan nikah massal yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Karimun tersebut.

“Surat nikah yang sah sangat penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah karena legal tercatat oleh pemerintah dan sah secara agama,” kata Kepala Kantor KUA Kecamatan Karimun, Usman.

Sementara salah satu pasangan peserta nikah massal, Melano (23 ) dan Weni Safitri (22), warrga Kelurahan Kempung, Kecamatan Kundur Baru mengaku senang dan bahagia bisa mengikuti kegiatan nikah massal.

“Alhamdulillah , Nikah Massal oleh Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi dilakukan untuk mendapatkan surat nikah ini sangat penting untuk keperluan surat atau administrasi kependudukan bagi saya dan istri nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui nikah massal Kejaksaan Negeri Karimun diikuti 17 pasangan termudah berusia 23 tahun serta berusia 56 tahun.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com