Karimun, Sebaran.com — Kabar tentang pembentukan Satgas Pengawasan Impor-Ekspor oleh Menteri Perdagangan RI telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku jasa angkutan laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Satgas ini bertujuan untuk mengawasi aturan impor yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, yang merelaksasi larangan dan pembatasan impor yang ditetapkan dalam Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 tentang Peraturan dan Kebijakan Impor.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Import yang terdiri dari 11 Kementerian dan lembaga

Termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang strategis, dengan fokus pengawasan terhadap barang-barang seperti tekstil, pakaian jadi, elektronik, dan lainnya.

Dampak kebijakan ini sangat dirasakan oleh pelaku bisnis di Karimun, terutama dalam bidang jasa angkutan laut yang mengangkut barang dari luar masuk ke Karimun.

Sejak tiga minggu terakhir, pelaku bisnis di bidang jasa angkutan laut telah berhenti beroperasi akibat kebijakan larangan impor-ekspor yang diterapkan.

Kabar tentang penerapan larangan ini telah menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku bisnis di Karimun, dengan dampak berhentinya kegiatan usaha hingga batas waktu yang ditentukan.

Situasi ini menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan impor-ekspor yang berdampak langsung pada aktivitas bisnis di daerah tersebut. (JN)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com