Maros, Sebaran.com — Pengurus Besar (PB) Hipmi Maros Raya, Akan melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Maros sebagai bentuk kekecewaan atas lemahnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jaringan internet di Kabupaten Maros untuk tahun anggaran 2022-2023.
Menurut Ahmad Zakir selaku koordinator Advokasi HIPMI Maros Raya yang ditemui di warkop Maros rabu, (24/07/2024) mengatakan sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan tentunya kami bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak ingin ada perlakuan yang berbeda dalam penanganan kasus yang melibatkan orang dekat kekuasaan dengan mengistimewakan nya.
Saat ini kami konsentrasi full mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet ini sebab kalau kita merujuk pada surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Maros nomor PRINT-518/P.4.16/Fd.1/06/2024 yang diterbitkan pada 4 Juni 2024. Seharusnya sudah ada titik terang dan perkembangan dari kasus ini.
Dalam surat tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros diminta untuk mengklarifikasi dan menyerahkan dokumen pencairan pengadaan jaringan internet yang telah didanai oleh pemerintah.
Paket Internet yang dianggarkan pada Tahun 2020 yang dialokasikan untuk pengadaan layanan internet di Kabupaten Maros berkisar sekitar 1,5 miliar rupiah. Anggaran ini mencakup penyediaan koneksi internet untuk berbagai fasilitas publik, seperti kantor pemerintah dan titik hotspot umum.
Biaya yang relatif rendah ini mencerminkan efisiensi anggaran dan hasil yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Namun, memasuki tahun 2022 terjadi kenaikan Anggaran yang sangat signifikan untuk pengadaan jaringan internet terjadi lonjakan drastis mencapai 5 miliar rupiah.
Kenaikan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pengamat anggaran publik, karena tidak terlihat adanya peningkatan signifikan dalam kualitas atau cakupan layanan internet yang diberikan.
Zakir menginndikasi Penyalahgunaan Anggaran dari total anggaran 5 miliar rupiah tersebut, sekitar 50% atau 2,5 miliar rupiah diduga digunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan pengadaan jaringan internet. Dugaan ini memperkuat kecurigaan adanya tindakan korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Sebagai Analisis Perbandingan dari Tahun 2020 Anggaran 1,5 miliar rupiah lebih besar Pengadaan internet untuk fasilitas publik dan hotspot umum.
Namun pada Tahun 2022 Anggaran 5 miliar rupiah lebih besar Kenaikan 3,5 miliar rupiah lebih besar Dugaan 50% atau 2,5 miliar rupiah tidak sesuai Peruntukannya.
Kenaikan anggaran yang signifikan tidak berdampak pada pelayanan publik bahkan tidak diikuti dengan perbaikan kualitas layanan internet di Kabupaten Maros.
Masyarakat masih menghadapi masalah koneksi yang tidak stabil dan kecepatan yang kurang memadai, bahkan menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Maka dari itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi secara Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat.
Jika Kejaksaan Negeri Maros tidak segera mengambil tindakan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran didepan kantor Kejaksaan sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegakan hukum di kabupaten maros, tegas zakir
Zakir menyampaikan bahwa pihaknya akan menggalang dukungan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi damai pekan depan. Aksi ini akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta mendesak Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap dugaan korupsi ini. Sebagai simbol protes, kami akan membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya keadilan di kabupaten Maros.
Tinggalkan Balasan