KARIMUN, Sebaran.com – Kasus kematian mendiang Halimah alias Kalin (31), janda muda di Karimun sebelumnya menjadi misteri, pasca ditemukannya di perumahan Sinar Indah I, Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (17/2/2024) silam.
Selama 5 bulan lebih,proses kasus pembunuhan Halimah (31) alias Kalin menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan, Koordinator Tim 15 kuasa hukum keluarga Halimah, Parningotan Malau mengatakan, pihak Denpom 1/6 Batam telah mengirimkan berkas kasus kematian Halimah ke Oditur Militer (Otmil)di Pekanbaru, katanya.
“Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 seluruh berkas pembunuhan Halimah telah diantarkan oleh Capten (CPM) Maihendri dari Denpom Batam, dan diterima oleh Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru,” ujar Parningotan, Selasa (23 Juli 2024).
Pada kasus itu, kata Parningotan penyidik Denpom Batam telah memasukan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana ke dalam dugaan pasal yang dilanggar oleh tersangka Pratu MFS , oknum Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun merupakan pacar korban Halimah, tuturnya.
Kendati demikian lanjutnya , Parningotan menyebutkan seluruh tim kuasa hukum masih berkeyakinan penuh jika telah terjadi pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana.
“Penyidik Denpom berdasarkan bukti yang ada, perbuatan tersangka tidak mengarah ke Pasal 340 KUHP. Tapi seluruh rekan pengacara dalam Tim 15 tetap berkeyakinan penuh telah terjadi pembunuhan berencana sesuai dg pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dalam kasus ini,” ungkap Parningotan.
Oleh sebab itu, lanjut Parningotan, Tim 15 kuasa hukum keluarga Halimah terus mengawal proses penanganan hukum kasus tersebut.
“Kita lihat bagaimana nanti perkembangannya dari Oditur Militer Pekanbaru,” tutupnya mengakhiri
Tinggalkan Balasan