Bantaeng, Sebaran.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan.
Keempat tersangka tersebut terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, didampingi oleh Ketua Tim Penyidik Andri Zulfikar, mengungkapkan identitas para tersangka.
“Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial H (43 tahun), I (52 tahun), MR (41 tahun), dan JK (52 tahun). Adapun H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” ujar Satria Abdi.
JK, yang merupakan Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 hingga sekarang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Penahanan dan Alasan
Keempat tersangka, yaitu H, I, MR, dan JK, ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan dengan alasan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya,” jelas Satria Abdi.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula pada bulan September 2019, ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk rumah dinas pimpinan DPRD, namun ternyata tidak pernah digunakan.
JK sebagai Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh pimpinan DPRD, yaitu H, I, dan MR.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak September 2019 hingga Mei 2024, anggaran yang dicairkan mencapai total Rp 4.950.000.000,- dan diterima oleh pimpinan DPRD secara tunai meskipun rumah dinas tidak pernah ditempati.
Pelanggaran Hukum
Perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Bantaeng dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Dengan penetapan dan penahanan para tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Kejari Bantaeng akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan