Makassar, Sebaran.com — Mucikari dengan inisial AIF alias Aso (20) dan seorang mahasiswi yang diidentifikasi sebagai ED (23) kini berada di bawah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel atas dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan mereka terjadi dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Tim Resmob Polda Sulsel di sebuah hotel berbintang di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa kasus prostitusi online ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal yang terjadi di hotel tersebut.

Tim Resmob segera merespons informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan di hotel tersebut, tepatnya di lantai 6.

Saat masuk ke kamar 625, anggota tim menemukan sepasang pemuda-pemudi tanpa status perkawinan dalam keadaan tanpa busana.

Aso, mucikari yang diduga menawarkan jasa prostitusi online, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang turut disita.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur.

Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai sebesar Rp5 juta, serta dua ponsel iPhone milik korban.

Aso dan ED saat ini berada di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan perdagangan orang.

Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com