Palopo, Sebaran.com — Anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menggemparkan wilayah tersebut. Aiptu SU, yang menjabat sebagai Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo, diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabar ini menjadi sorotan setelah petugas berhasil menangkap seorang wanita, ER, di Kecamatan Bara, Kota Palopo, yang pada saat digeledah ditemukan membawa barang bukti sabu seberat 48,68 gram. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Aiptu SU.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Aiptu SU telah diamankan terkait peredaran narkoba. Kasus ini terus dikembangkan, dan petugas berhasil menangkap Aiptu SU setelah pengakuan dari wanita yang sebelumnya ditangkap.

Didik menjelaskan bahwa Aiptu SU diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar, dan petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik barang narkotika tersebut.

Konsekuensi atas keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba sangat serius, dimana Aiptu SU terancam dipecat dan telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etika serta Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidana yang terjadi.

Proses hukum terhadap Aiptu SU akan terus berlanjut, dan jika terbukti bersalah, akan menjalani proses pidana yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi kepolisian.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com