ENREKANG, Sebaran,com – Polres Enrekang menggelar konferensi pers di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, Selasa, 9 Juli 2024. Konferensi pers ini, terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Enrekang mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Adapun konferensi pers tersebut, dipimpin Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm, SA, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si, dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH, serta beberapa anggota Polres lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Sulkarnain menyampaikan bahwa Polres Enrekang telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dua terduga pelaku tersebut adalah lelaki AS (47), warga Lingkungan Massemba, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, dan lelaki T (57), warga Jalan Pelita Tengah, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan AS, beber Wakapolres, dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
“Penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Enrekang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Kemakmuran,” ungkap Kompol Sulkarnain.
Barang bukti yang diamankan dari AS berupa dua buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6.23 gram, yang ditemukan dalam bungkus rokok merek Sampoerna.
Hasil interogasi terhadap AS mengungkapkan bahwa barang tersebut dibeli dari lelaki T di Pinrang dengan harga Rp 260.000.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Muhammad Natsir kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya di Kabupaten Pinrang.
“Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kompol Sulkarnain.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah cepat dan tepat dari tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.(*)
Tinggalkan Balasan